Ummu Syuhada El Azizah: Melawan Narkoba Melalui Nilai Persatuan

Ummu Syuhada El Azizah: Melawan Narkoba Melalui Nilai Persatuan
Ilustrasi

TOPIKINI - Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Ada 38.934 kasus narkoba yang diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang bulan  Januari hingga Oktober tahun 2025 dan 150 diantaranya adalah anak di bawah umur.

Narkoba bukan hanya dapat merusak kondisi fisik, tetapi juga dapat merusak masa depan, apalagi dengan banyaknya kasus narkoba yang terjadi pada anak di bawah umur tentu akan merusak masa depan bangsa.

Kasus narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi daerah terpencil pun tak luput dari ancaman ini sehingga masyarakat perlu sadar bahwa pencegahan narkoba bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ada lebih dari 30.000 kasus narkoba yang terjadi dari awal tahun hingga menuju akhir tahun 2025, diantaranya adalah:

1. Pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada 22 Mei 2025 yang menghasilkan lebih dari 180 ton batang ganja. Ladang ganja ini telah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025 dan tersangka masih di dalam pencarian.

2. Penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi

3. Pengungkapan 62 kasus narkoba sepanjang bulan September serta pemusnahan barang bukti oleh Polda Sumbar yang diantaranya ada 40kg lebih ganja, 90 gram lebih sabu-sabu, dan ribuan pil ekstasi.

4. Pengungkapan kasus narkotika dan minuman keras oleh Polres Keerom di Keerom, Papua. 12 tersangka berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa 6.963 gram ganja dan 230 botol minuman keras berbagai merek yang beroperasi di wilayah Distrik Arso dan Arso Barat.

5. Penangkapan pasutri dan keponakan oleh Polda Kalimantan Selatan pada hari Jumat, 14 November 2025 dan mengamankan barang bukti berupa golongan narkota I, yaitu sabu-sabu.

Dari beberapa kasus narkoba di atas, dapat kita lihat masih banyak pengedaran dan penggunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia yang telah menjadi ancaman sistemik yang akan merusak generasi dan mengganggu stabilitas nasional.

Namun, ancaman narkoba ini semakin kuat juga karena faktor kebanyakan masyarakat Indonesia yang bersikap apatis terhadap bahaya narkoba sehingga masih ada yang membeli, mengedarkan, bahkan sampai acuh tak acuh jika ada pemakai narkoba di lingkungannya.

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan menjadi sistem etika di mana memberikan petunjuk moral terhadap bangsa Indonesia.  

Petunjuk moral ini dapat kita lihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila, salah satunya adalah nilai persatuan yang mengajak kita sebagai warga negara Indonesia untuk bersatu dalam rangka mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. 

Nilai persatuan ini dapat kita praktekkan untuk memberantas narkoba yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yaitu:

1. Melakukan edukasi rutin tentang narkoba di sekolah

2. Mengawasi tempat-tempat yang rawan pengedaran dan transaksi narkoba, seperti kos-kosan atau rumah kosong

3. Membentuk suatu kelompok sadar narkoba di RT/RW

4. Menolak segala bentuk perbuatan yang akan melibatkan diri kita kepada narkoba, seperti menjadi distributor narkoba, dll.

5. Memberi dukungan moral dan sosial bagi pengguna yang sedang menjalanin rehabilitasi

6. Masyarakat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba

Kasus-kasus narkoba yang terjadi sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa narkoba masih mengancam Indonesia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang akan menyebabkan rusaknya masa depan bangsa apalagi saat ini banyak remaja sebagai agent of change terjerat kasus narkoba.

Maka untuk menangani kasus ini, masyarakat Indonesia tidak boleh hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja, tetapi juga ikut membantu untuk memberantas narkoba dengan saling mengingatkan, melakukan edukasi, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, dan menumbuhkan kesadaran diri untuk tidak memakai narkoba, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. (Ummu Syuhada El Azizah - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)