Aliansi Mentawai Desak Penghentian Izin Komersial di Tengah Anjloknya Populasi Bilo
Koalisi 3 LSM yang tergabung dalam Aliansi Mentawai menyatakan laju kerusakan lingkungan dan penurunan populasi satwa endemik di Kepulauan Mentawai telah mencapai tahap darurat.
TOPIKINI, MENTAWAI – Laju kerusakan lingkungan dan penurunan populasi satwa endemik di Kepulauan Mentawai telah memasuki tahap darurat. Aliansi Mentawai, koalisi yang terdiri dari Green Justice Indonesia (GJI), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dan SwaraOwa, kini mengonsolidasikan langkah untuk menyelamatkan hak adat, ruang hidup, serta kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.
Integrasi pendekatan ketiga lembaga ini memadukan advokasi hukum adat, pemulihan ruang hidup berbasis masyarakat, dan riset ilmiah populasi satwa endemik.
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam menyikapi situasi ekologi yang kian mendesak.
"Kita tiga lembaga ini mencoba untuk mengintegrasikan tiga pendekatan sebenarnya untuk dalam hal menyikapi darurat ekologi Mentawai yang kita ingin menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga ancaman kepunahan satwa endemik. Di mana ruang hidup, hak adat diperkuat oleh tim YCMM dan kita kemudian menyelamatkan kepunahan satwa endemik di Mentawai itu dari segi sainsnya, dari segi data-data terkini," kata Panut.
Panut menyoroti penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai kunci utama pertahanan lingkungan. Hingga saat ini, dari 31 MHA yang sudah terbentuk di tengah luasan 27.000 hektare wilayah adat yang dikelola, baru 9 yang mendapatkan pengakuan dari Bupati Mentawai dan tengah menunggu verifikasi teknis Kementerian Kehutanan. Sekitar 22 MHA lainnya masih menunggu penetapan di tingkat kabupaten.
"Kenapa kita penting mendorong dan juga mengangkat dan juga memperkuat nilai adat ini, karena kita yakin bahwa dengan penguatan nilai adat ini dan pengakuan hak adat oleh masyarakat adat Mentawai menjadi benteng yang paling terakhir untuk penyelamatan ekosistem di Mentawai. Kita percaya bahwa masyarakat adat punya kearifan yang bisa mendukung upaya-upaya penyelamatan ekosistem termasuk juga satwa endemik yang ada di Mentawai," tegasnya.
Sikap tegas masyarakat adat juga terlihat dari penolakan lima Uma di Siberut, yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja, terhadap usulan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baru yang disampaikan langsung kepada Bupati Mentawai.
Kebijakan ekstraktif dinilai hanya akan memperparah kerusakan ruang hidup dan mengancam keberadaan Klos Gibbon atau Bilo (Hylobates klossii), primata endemik yang hanya ada di Mentawai.
Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis (Buyung), memaparkan program pendampingan yang berjalan dua tahun terakhir.
"Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai. Di dua tahun kemarin ini, kita berhasil dua komunitas, dua umah yang kita ajukan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya," tutur Buyung.
YCMM juga memfasilitasi pemulihan tutupan lahan di Desa Madowak dan Matotonan melalui restorasi berbasis masyarakat adat, memperkaya kumonean (ladang tradisional) dengan tanaman bernilai ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta membentuk Sekolah Lapang untuk petani kunci.
Buyung menambahkan bahwa 82 persen kawasan Mentawai adalah hutan yang secara aturan tidak boleh ada aktivitas apa pun tanpa izin, sehingga masyarakat adat rawan dikriminalisasi.
"Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah," ujarnya.
Dari kacamata sains, Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan (Wawan), menyajikan data pemantauan populasi Bilo sejak 2023 hingga 2024 di Pulau Siberut, Sipora, serta Pagai Utara dan Selatan menggunakan metode vocal count. Hasilnya menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan.
"Estimasi kerapatan kelompok Bilo per kilometer persegi di Taman Nasional Siberut itu 1,83, di luar TN Siberut 0,79, di Sipora hanya 0,32, di Pagai Utara dan Selatan 0,53. Kalau kita hitung populasinya, di dalam Taman Nasional ada sekitar 7.800 individu, di luar TN Siberut sekitar 2.900, di Sipora paling kritis dengan 229 individu, dan di Pagai Utara Selatan 943 individu. Seluruh Pulau Mentawai ada 11.900-an individu," jelas Wawan.
Angka itu menunjukkan penurunan total populasi Bilo hingga 42 persen dalam dua puluh tahun terakhir sejak estimasi awal 2005, atau rata-rata menyusut 2,3 persen per tahun. Penyebab utama adalah perburuan liar dan hilangnya tutupan hutan.
Wawan menjelaskan peran Bilo sebagai spesies payung dan pemencar biji karena hampir 70 persen makanannya buah-buahan hutan. Erosi budaya turut mempercepat perburuan; norma adat yang dulu membatasi kini digantikan senapan angin berkekuatan gas yang mudah dibeli daring.
Motivasi perburuan bergeser dari kebutuhan adat menjadi rekreasi. Kombinasi perburuan dan kerusakan kanopi menjadi ancaman mematikan bagi primata arboreal yang monogami dan hanya melahirkan setiap tiga tahun sekali.
Aliansi Mentawai mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh izin eksploitasi komersial dan memprioritaskan pemulihan kawasan melalui restorasi ekosistem serta percepatan penetapan hutan adat.
Pengakuan legal atas hak masyarakat adat dinilai sebagai jalan terbaik untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup manusia sekaligus menyelamatkan satwa endemik Mentawai dari jurang kepunahan.(rls)

