Tiga Kawanan Narkoba DIbekuk di Tanah Datar

Tiga Kawanan Narkoba DIbekuk di Tanah Datar

TOPIKINI, TANAH DATAR-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Datar, Sumatra Barat menangkap 3 orang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Ke tiganya, R 29 tahun, G 22 tahun dan A 20 tahun, terancam hukuman penjara 20 tahun.

Waka Polres Tanah Datar, Kompol Yulanda Rusadi, mengatakan, mereka dibekuk  di pinggir jalan Raya Jorong Ombilin Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. 

"Kejadian dari hasil penyidikan petugas Satnarkoba adanya pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan Kendaraan Pik Up," ujarnya kepada wartawan di Tanah Datar, Kamis (20/11/2025). 

Lanjut Waka, untuk menindak lanjuti informasi tersebut Tim Trantula melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan, sekira pukul 21.45 wib, memberhentikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt t 120 warna hitam dengan nopol BA 9227 LW.  Pada saat diamankan mobil tersebut dikendarai tiga orang laki-laki berinisial R, G dan A.

"Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah karung goni yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang ditutupin dengan plastik terpal warna biru," ujarnya. 

Ketiga tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkorika. Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Bn)