Rp 745 Milyar Diperkirakan Masuk APBD Sumbar dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tahun 2025
TOPIKINI, PADANG - Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman, Jumat (24/10/2025), menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Sosialisasi ini digelar di halaman kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kota Padang, dan diikuti seratus lebih warga kota Padang dari berbagai kalangan.
Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara, salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Berdasarkan pasal 6 perda nomor 11 tahun 2018, pemerintah provinsi Sumatera Barat memberlakukan pajak untuk BBM subsidi sebesar 5% dan non subsidi sebesar 7,5%.
Tahun 2025 ini, pemrov memperkirakan penerimaan transfer dari pusat sebesar Rp 745 milyar dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
"Setiap bapak ibu beli BBM kendaraan bermotor di SPBU, itu ada pajaknya yang akan diterima untuk daerah kita, kalau BBM subsidi 5% seperti pertalite atau solar subsidi, sedangkan Pertamax dan lain lain yang tidak subsidi, lebih besar yaitu 7,5%," kata Albert dihadapan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut Albert menghimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai dengan aturan dan batasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan bermotor.
"Kalau kendaraan bapak ibu tidak boleh pakai BBM subsidi seperti motor diatas 250 CC atau mobil diatas 1.400 CC bensin dan diatas 2.000 CC solar, ya belilah BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax plus atau solar dex," ucap ketua DPC PDI Perjuangan kota Padang itu.
Albert menilai, perda 11 tahun 2018 ini, masih perlu terus disosialisasikan, untuk mengingatkan masyarakat agar menggugah kesadaran pemilik kendaraan bermotor patuh terhadap aturan yang sudah diterapkan pemerintah, demi kemajuan bersama.(rel)

