MK: Kuota Harus Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Perpanjang Masa Aktif
MK: Kuota Harus Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Perpanjang Masa Aktif detikNews Putusan MK: Kuota Internet Hak Milik Konsumen, Harus Dilindungi Negara Kompas.com Pemohon Kuota Internet: Tak Boleh Lagi Ada Penghangusan Sepihak CNN Indonesia Mengawal Pengguna Kuota Internet Epaper Media Indonesia MK: Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Provider Wajib Sediakan Opsi Layanan - kumparan.com Kumparan.com
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kuota internet harus bisa digunakan sampai habis tanpa ada biaya untuk memperpanjang masa aktif.
Hal ini berarti bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan kuota yang telah dibeli tanpa khawatir tentang batas waktu atau biaya tambahan.
Dengan putusan ini, penyedia layanan internet diwajibkan untuk menyediakan opsi layanan yang memungkinkan konsumen untuk menggunakan kuota mereka secara penuh.
Baca selengkapnya: detikNews

