Hotman Paris Dinilai Melecehkan Jurnalis, ini Pernyataan Sikap IJTI

Hotman Paris Dinilai Melecehkan Jurnalis, ini Pernyataan Sikap IJTI
Foto: Herik Kurniawan, Ketua IJTI Pusat

TOPIKINI, JAKARTA — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengurus Pusat IJTI melalui siaran pers tertanggal 19 Juli 2026. IJTI menegaskan, kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang dilindungi undang-undang.

Menurut IJTI, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

IJTI juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun permintaan konfirmasi yang disampaikan jurnalis kepada narasumber bukan merupakan bentuk intimidasi atau upaya mencari masalah.

“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides,” demikian penegasan IJTI dalam rilis tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat dengan Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai sama dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme.

Berdasarkan hal tersebut, IJTI menyampaikan empat sikap. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari pihak mana pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis.

Kedua, IJTI mengimbau seluruh pihak agar menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Ketiga, IJTI mengingatkan masyarakat yang merasa keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan agar menggunakan mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keberatan dapat disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis di ruang publik.

Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI berharap pernyataan sikap tersebut menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers serta terciptanya hubungan antarprofesi yang sehat dan saling menghormati di Indonesia.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan.(rls)