Ancaman Senyap NPS: Bagaimana Jenis Narkoba Baru Sulit Ditaklukkan
TOPIKINI, PADANG - Publik dihadapkan pada ancaman narkotika yang berevolusi pesat, kini dikenal sebagai New Psychoactive Substances (NPS). NPS sering kali beredar di pasar gelap dengan nama-nama yang menipu, seperti "designer drugs," "legal highs," atau bahkan "garam mandi".
Meskipun disebut "baru," istilah ini tidak selalu merujuk pada zat yang baru ditemukan, melainkan zat psikoaktif yang baru tersedia di pasar dan belum diatur dalam Konvensi Narkotika Internasional 1961 atau 1971.
NPS menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat karena farmakologi dan toksisitasnya sering kali tidak diketahui. Status legal atau ilegal suatu zat tidak menentukan tingkat bahayanya bagi kesehatan, dan risiko klinis dari NPS sangat nyata dan berbahaya.
Penyalahgunaan zat-zat ini dapat menyebabkan efek tak terduga mulai dari dehidrasi parah yang berujung kejang-kejang dan kerusakan otak, hingga halusinasi dan gangguan mental yang berkepanjangan. Inilah yang menjadikan NPS sebagai "ancaman senyap" yang wajib diwaspadai.
Angka Kritis: 172 Jenis Baru di Tanah Air
Skala ancaman NPS di Indonesia telah mencapai titik kritis. Berdasarkan data global dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), per Juni 2025 tercatat ada 1.350 jenis NPS di seluruh dunia. Dari gelombang invasi global ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengidentifikasi bahwa 172 jenis New Psychoactive Substances telah masuk dan beredar di Indonesia.
Jumlah 172 jenis narkotika baru yang teridentifikasi ini menuntut kewaspadaan yang sangat tinggi, terutama dari BNN, untuk mencegah penyebarannya, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda.
Sebagian besar dari zat-zat baru yang beredar di Indonesia didominasi oleh kelompok synthetic cannabinoids atau yang populer dikenal sebagai Tembakau Gorila. Zat ini, yang disemprotkan ke tembakau (seperti FUB-AMB dan AB-CHMINACA), meniru efek ganja namun dengan potensi yang jauh lebih berbahaya dan tidak terprediksi.
Meskipun sebagian besar NPS ini telah diupayakan untuk diatur, kecepatan perkembangan zat baru terus menantang aparat penegak hukum dan regulator.
Hingga saat ini, 167 dari 172 jenis NPS yang teridentifikasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 dan 31 Tahun 2023. Namun, masih ada sisa NPS yang jumlahnya kecil tetapi rentan dieksploitasi oleh sindikat narkoba.
Toksikologi Misterius dan Dosis Mematikan
Ancaman kesehatan dari NPS jauh lebih tinggi dan tidak terukur dibandingkan narkotika konvensional. Karena NPS dikembangkan di laboratorium tersembunyi tanpa melalui pengujian keamanan atau efikasi, pengguna sering kali berada dalam situasi "eksperimen kesehatan massal".
Pengguna tidak memiliki pengetahuan tentang dosis yang aman, potensi sebenarnya, atau properti farmakologis zat yang mereka konsumsi.
Dampak klinisnya sangat parah. Potensi zat yang tidak terprediksi dapat dengan mudah menyebabkan overdosis yang mematikan.
Penggunaan NPS dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang (dehidrasi), yang berujung pada kejang-kejang, perilaku agresif, dan kerusakan permanen pada otak.
Selain itu, NPS, terutama synthetic cannabinoids dan turunan stimulan, memiliki profil risiko yang sangat tinggi karena dosis kecil pun dapat menghasilkan efek yang sangat berbeda dari yang diantisipasi pengguna.
Upaya Menutup Celah NPS
Tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menaklukkan 172 jenis NPS adalah sifat hukum narkotika di dalam negeri.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggunakan pendekatan list-based (berbasis daftar), yang artinya suatu zat hanya dianggap ilegal jika namanya secara eksplisit tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut.
Sifat list-based ini menciptakan celah hukum (legal loophole) yang sistematis dan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Setiap kali produsen narkoba memperkenalkan analog struktural baru, zat tersebut secara teknis belum diatur oleh hukum sampai Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, mengeluarkan peraturan baru untuk memasukkannya ke dalam daftar terlarang.
Kecepatan perkembangan NPS yang masif melebihi kemampuan sistem hukum untuk mengidentifikasi dan meregulasi secara real-time.
Menyadari bahwa hukum yang berdasarkan list-list tersedia akan selalu kalah dalam perlombaan kimia, BNN saat ini sedang berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tujuan utama dari revisi ini adalah menutup semua celah hukum yang dapat dieksploitasi oleh pengedar.
Reformasi yang efektif harus mengarah pada adopsi klausa analog (analog clause), sebuah pendekatan regulasi yang melarang tidak hanya zat yang disebutkan, tetapi juga semua turunan kimia atau analog strukturalnya yang memiliki efek psikoaktif serupa.
Dengan demikian, regulasi akan menjadi bersifat prediktif, mampu "berlari secepat" perubahan molekul, dan tidak hanya reaktif terhadap zat yang telah terlanjur beredar dan memakan korban.(*)
Penulis : Nailah Indra, Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Universitas Andalas Padang

