DPRD Sumbar Tetapkan APBD Sumbar 2026
TOPIKINI, PADANG-Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, paradigma pengelolaan keuangan daerah harus berubah dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah.
"Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal yang makin terbatas, sementara, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan harus tetap berjalan," ujarnya, usai rapat paripurna DPRD Sumbar, penetapan APBD Sumbar, 2026, di DPRD Sumbar, Senin, 17 November 2025.
Menurut Muhidi, APBD Tahun 2026, merupakan APBD ke 2 (dua) dari pelaksanaan visi, misi dan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.
"Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional, APBD Tahun 2026 memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp 429 M," katanya.
Badan Anggaran bersama PAD berhasil merubah konstruksi APBD Tahun 2026. Selama ini pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah, tetapi untuk APBD Tahun 2026. PAD sudah menjadi sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp 3,544 triliun sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp. 2,750 triliun.
Dari pembahasan pendapatan daerah, terdapat tambahan PAD sebesar Rp 618 M yang sumber utamanya dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB dan Restribusi Jasa Usaha. Dengan adanya tambahan pendapatan tersebut, dapat menutup defisit sebesar Rp 429 M sebagai dampak dari pengurangan pendapatan transfer.
Meskipun terdapat peningkatan pendapatan dari PAD yang dapat menutup defisit, Badan Anggaran dan TAPD tetap melakukan pendalaman terhadap belanja daerah yang tujuannya untuk terwujudnya alokasi belanja daerah yang efisien, efektif, tepat sasaran dan sejalan dengan program prioritas daerah untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional.
Untuk mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, dana abadi PT. Rajawali yang sebelumnya disimpan dalam bentuk deposito, dialihkan menjadi penyertaan modal pada PT. Bank Nagari, dengan catatan fungsinya sebagai dana abadi untuk mendukung pendidikan di Sumatera Barat tidak berubah.
Lebih lanjut Muhidi menyampaikan, sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Bn)

