Puluhan Kilogram Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar
TOPIKINI, PADANG-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Pemusnahan dengan cara membakar narkoba ini, berlangsung di lapangan Mapolda Sumbar, Kamis (20/11/2025) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua pengungkapan kasus narkotika, pada 7 November 2025, di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, dengan barang bukti 26 paket ganja seberat 25,31 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MN (32), warga Nagari Koto Baru, X Koto, Tanah Datar.
Kemudian, barang bukti yang disita antara lain satu karung berisi 26 paket ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC, serta satu unit telepon genggam Samsung warna silver.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan barang bukti 59 paket ganja seberat 62,59 kilogram.
Dalam operasi ini, tiga pelaku diamankan, yakni NAD (25), HR (41), dan AP (27).
Dari para pelaku di Pasaman, polisi menyita tiga karung berisi 59 paket ganja, satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ, satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru, serta satu unit iPhone 15 Pro Max warna hitam.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup,"ujarnya. (Bn)

