TOPIKINI.COM – Banyak cara yang dilakukan untuk mensukaeskan pilkada. Seperti yamg dilakukan pamwaslu pariaman. Dengan memanfaatkan lapau sebagai tempat berkumpulya masarakat, Sebagai wadah pengawasan pilkada. Lebih dikenal Lapau Pengawasan Partisipatif(LPP), yang mendapat apresiasi Bawasliu RI. Kegiatan ini dilouncing Rabu (21/ 02 /2018).
Lapau di pariaman, adalah tempat berkumpulnya masarakat dari berbagai kalangan.mulai dari masarakat bawah sampai kalangan atas. Wadah ini dimanfaatkan panwaslu untuk sebagai sarana pwngawasan pilkada. Uniknya cara ini mendapat apresiasi dari Bawaslu RI.
“Bawaslu RI mengapresiasi gagasan yang dilakukan Panwaslu Pariaman dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak 2018 dengan peluncuran LPP,” kata Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.”
Ia mengatakan keberadaan LPP di setiap desa dan kelurahan akan memudahkan kinerja penyelenggara Pilkada untuk menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat setempat.
Adanya LPP juga dalam rangka mengantisipasi informasi tidak benar atau hoaks yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab selama penyelenggaraan Pilkada serentak nantinya.
Ia juga menambahkan kebiasaan masyarakat di Indonesia khususnya di Pariaman, cenderung mencari informasi di “lapau” atau warung. Hal tersebut dinilai merupakan sebuah kebiasaan yang harus disinkronkan dengan situasi Pilkada.
Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi mengatakan terdapat 71 LPP di setiap desa dan kelurahan yang tersebar di empat kecamatan Kota Pariaman.
Setiap LPP ujar dia, akan ditempatkan satu orang personel Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang bertugas memberikan informasi seputar Pilkada.
Secara teknis terdapat dua instrumen yang digunakan oleh Panwaslu dalam menjalankan LPP tersebut yaitu penyebaran informasi dalam bentuk tulisan seperti brosur, dan buletin dan terpajang di Majalah Dinding .
Kemudian pendekatan yang kedua yaitu mengadakan dialog interaktif bersama masyarakat terkait kepemiluan bersama petugas yang ditunjuk.
Yang lebih menarik lagi, pihak Panwaslu Pariaman juga menyediakan anggaran bagi pemilik lapau untuk kebutuhan minum kopi masyarakat.(Rafki)