Korban Bencana banjir dan Longsor Bisa Minta Keringanan Pajak
TOPIKINI, PADANG - Korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat yang merasa tidak sanggup membayar pajak, bisa melapor dan mengajukan keringanan kepada Pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudi. Zuhri, Rabu (17/12025) di Padang.
"Nanti akan ada kebijakan dari Pemerintah, terkait wajib pajak yang tertimpa bencana," ucap Arif Muhammad kepada wartawan.
Sementara itu, wajib pajak di Sumbar rata rata mencapai 100 persen.
Seperti SPT tahunan tercapai 98,7 milyar. SPT masa PPN mencapai 99,7 persen, dan SPT masa PPH 21 tercapai 117,9 persen.
"Tahun ini, satu orang wajib pajak dipidanakan dan masih dalam proses menuju persidangan," sambungnya.
Sebelumnya 2 perkara yang menjerat wajib pajak, inisual AHY di vonis 2 tahun penjara dengan wajib membayar pajak 5,8 milyar . EY divonis 2 tahun penjara, dengan denda 5,6 milyar.(rls)

