TOPIKINI.COM – Kepala desa Cimparuh kota Pariaman, Sumatera Barat, divonis satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta, oleh hakim pengadilan negeri kelas satu B kota Pariaman. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat mendukung salah satu pasangan calon walikota yang sedang bertarung dalam pilkada serentak.
Kepala desa cimparuh itu bernama Imardi Darwin, yang telah menjalani persidangan selama satu minggu ini. Akhirnya, Imardi divonis hakim pengadilan negeri kelas satu B Pariaman, Rabu sore (09/05/2018). Hukumannya satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa, satu bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Dalam amar putusannya, hakim ketua, Irwan Munir, menyatakan dari barang bukti dan saksi yang dihadirkan panwaslu setempat, kepala desa Cimparuh itu, terbukti melanggar pasal 188 junto 171 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Yaitu mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman.
“Bahwa saudara telah terbukti secara sah telah melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pilkada selama masa kampanye, dan juga menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan, dan denda sebesar Rp 3 juta,” ucap Irwan Munir, hakim ketua saat membacakan amar putusan saat persidangan.
Walaupun dalam sidang dinyatakan pikir-pikir, kuasa hukum terdakwa, Alwis Ilyas, akan menyatakan banding atas keputusan hakim. Mereka melihat, hakim dalam memutuskan perkara itu, tidak mempertimbangkan usaha pencegahan dari petugas panwaslu setempat. Karena dia melihat dalam kasus yang lain, ada usaha pencegahannya.
“Panwaslu tidak melakukan tindakan pencegahan, walaupun tidak ada kewajiban tapi secara moral harus sebenarnya, kalau itu dilakukan dari awal kami rasa tidak akan seperti ini jadinya,” kata Alwis Ilyas, kuasa hukum terdakwa.
Vonis yang diterima kepala desa ini merupakan buntut dari kampanye dialogis yang dilakukan salah satu pasangan calon pilkada kota Pariaman di Desa Cimparuah beberapa waktu lalu. Imardi Darwin yang menjabat sebagai kepala desa, ikut memberikan kata sambutan dalam acara tersebut yang dipantau langsung oleh anggota Panwaslu. (Rafki)