TOPIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat. menyatakan pasangan nomor urut tiga yakni Genius Umar dan Mardison Mahyuddin menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kota yang dilaksanakan Rabu.
“Berdasarkan rapat pleno terbuka, semua saksi menyatakan hasil perhitungan suara di empat kecamatan sah dan tidak ada keberatan,” kata Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria.
Hasil yang ditetapkan tersebut menunjukkan pasangan nomor urut satu Mahyuddin dan Muhammad Ridwan memperoleh 18.211 suara, pasangan nomor urut dua Dewi Fitri Deswati memperoleh 1.703 suara dan pasangan nomor urut tiga Genius Umar dan Mardison Mahyuddin memperoleh 24.021 suara.
“Dari total perolehan suara itu maka kami menetapkan pasangan nomor urut tiga sebagai pemenang Pilkada Kota Pariaman,” ungkapnya.
Terkait penetapan calon terpilih, ujar dia, KPU Kota Pariaman masih menunggu tanggapan dari pasangan nomor urut satu dan dua terlebih dahulu untuk mengajukan gugatan atas hasil yang ditetapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Pariaman memberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan atau paling lambat MK sudah menerima laporan dari pasangan calon yang kalah pada Senin (9/7).
Ia berharap tidak ada pihak yang keberatan sebab selisih suara antar calon lebih dari dua persen sehingga potensi adanya sengketa sangat tipis.
Secara umum, ia menyebutkan total suara dalam pilkada Pariaman 2018 mencapai 44.377 suara atau sebanding dengan 74,9 persen dari total data pemilih.
Tingkat partisipasi pemilih ini meningkat dari 2013 yang hanya berada pada angka 68 persen,” katanya.
Menurut dia, kenaikan partisipasi masyarakat dalam pilkada didukung adanya data pemilih yang lebih akurat serta baiknya sosialiasi yang dilakukan KPU setempat.(Rafki)