Kapolresta Pariaman: Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas

TOPIKINI – Seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi karena mengulangi perbuatannya. Romi Nofrizal, warga desa Sikapak kecamatan Pariaman Utara, diciduk polisi di sebuah warung di desa tempat tinggalnya tersebut.

Penangkapan tersangka berkat laporan warga yang mencurigai kelakuan tersangka, karena diduga mengedarkan narkoba di desa tersebut. Benar saja, tersangka diciduk saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung, tak jauh dari rumahnya.

Saat ditangkap itu, tersangka tak bisa berkutik. Polisi langsung menggeledahnya dan menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 30 gram dan sejumlah butir pil ekstasi, handphone serta uang hasil penjualan narkoba.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari Pekanbaru Riau, yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas Pariaman.

“Dari temuan barang bukti, tentu ini bisa dikatakan bandar atau pengedar, karena barang buktinya empat kantung plastic sedang kurang lebih 30 gram, pengakuan tersangka mendapat pasokan dari Pekanbaru Riau yang dikendalikan oleh sesorang yang berada di Lapas. Jadi kembali kita ungkap pengedaran narkoba ini pengendalinya dari Lapas Pariaman,” kata AKBP Andri Kurniawan, Kapolresta Pariaman.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Pariaman, untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakoni tersangka. (Eki Rafki)