Beranda Berita Diancam Bupati Solok Soal Air PDAM, Anggota DPRD kota Solok Ancam Balik

Diancam Bupati Solok Soal Air PDAM, Anggota DPRD kota Solok Ancam Balik

236

TOPIKINI, KOTA SOLOK – Menanggapi ancaman Bupati Solok, Epyardi Asda, beberapa hari lalu di Arosuka, Kabupaten Solok yang dengan tegas menyatakan bakal menutup sumber air PDAM Solok kota yang berasal dari Kabupatennya, disikapi tegas oleh Leo Murphy anggota DPRD Kota Solok dari PDIP. Ini menyikapi beredarnya video ancaman sang bupati sejak 7 April 2023 yang lalu.

Sikap tegas yang disampaikan Leo Murphy yakni memberikan ancaman balik dengan menutup semua akses jalan raya yang dilalui sang bupati setiap hari. Sikap tegas ini katanya, juga demi demi kepentingan masyarakat Solok kota terutama kebutuhan pokok masyarakat akan air bersih.

Dari sisi kontur wilayah, memang jalan-jalan utama Kabupaten Solok dibelah oleh Kota Solok, sehingga jalan yang sehari-hari dilalui Bupati Epyardi Asda memang melewati Kota Solok. Seperti rumah pribadi Bupati di Singkarak, yang terletak di bagian timur, sementara kantor Bupati terletak dibagian barat di Arosuka.

“Terkait beredarnya pemberitaan sejumlah media sejak 7 April 2023 lalu, dimana bupati (Solok) ancam putuskan pasokan air dari kabupatennya, dengan ini saya tegaskan, agar Bupati tidak memakai cara-cara premanisme terhadap Kota Solok, kita masih bersaudara dan selesaikan dengan cara-cara yang baik,” tegas Leo Murphy.

Leo memberikan Bupati Solok peringatan agar agar menarik ancamannya terhadap Kota Solok. Jika tidak, katanya, Leo Murphy atas nama masyarakat Kota Solok akan mengancam balik seluruh akses jalan Kota Solok untuk dilalui saudara Epyardi Asda yang notabenenya Bupati Solok.

”Ingat!, kami tidak takut!,” tegas Leo dalam video konfirmasi berdurasi 1 menit 2 detik yang dikirimkan kepada tvOnenews.com, Selasa siang (11/4/2023). Lebih lanjut, saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon, Leo Murphy menjelaskan bahwa tidak elok seorang pejabat negara mengancam sebuah pemerintah daerah yang didalamnya ada rakyat yang harus mendapat pelayanan dari pemerintah.

“Bupati Solok seharusnya sadar bahwa yang diancam tersebut berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika itu permasalahan administrasi antar dua daerah tolong selesaikan dengan cara baik-baik dan mengikuti alur birokrasi yang sah,” pintanya. Leo mengharapkan, selaku bupati, Epyardi Asda jangan tendesius terhadap sebuah daerah yang dihuni oleh masyarakat banyak.

“Pak Epyardi Asda kan juga dipilih oleh masyarakat hingga bisa menjabat sebagai Bupati Solok saat ini,” terang Leo yang merupakan salah seorang anggota DPRD termuda di Kota Solok.

Leo juga menjelaskan bahwa melalui video klarifikasi yang dikirimkannya, saat ini bukan tanpa dasar, melainkan amanah konstitusi pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ‘bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, papar Leo lagi.

Selain mengingatkan Bupati Solok, Leo Murphy juga mendesak Pemerintah Kota Solok dalam hal ini Walikota Solok, agar polemik ini bisa segera diselesaikan dan dituntaskan sesegera mungkin. Jangan sampai membuat suasana menjadi gaduh.

“Jika memang ada kewajiban Pemerintah Kota Solok untuk membayar retribusi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, tolong Bapak Walikota Solok dan jajaran agar secepat mungkin menyelesaikan dan menuntaskan masalah ini. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan dari pemerintah malah merasa resah dengan pernyataan Bupati Solok yang beredar di media” ujar Leo Murphy mengakhiri. (Yud)