TOPIKINI – Bersama para anggota Komisi IV DPR RI melakukan kegiatan inspeksi di kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (23/01/2020). Hal ini dilakukan atas informasi tentang keberadaan sampah impor dalam kontainer.
Seluruh kontainer merupakan milik PT New Harvestindo Internasional dan PT Advanve Recycle Teknologi.
Setelah tim Sidak sampai di lokasi, ternyata benar terdapat 70 kontainer sampah di Tanjung Priok dan akan bertambah lagi sebanyak 1.015 kontainer, masih berisi sampah. Jumlah tambahan itu akan masuk melalui seluruh pelabuhan di Indonesia.
Importir berargumentasi bahwa sampah tersebut diimpor untuk kepentingan bahan baku biji plastik sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.
Akan tetapi, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa bahan baku yang diimpor haruslah bersih bukan sampah. Hampir terjadi ketegangan antara para anggota Komisi IV DPR RI dan petugas Sucofindo selaku surveyor impor sampah tersebut.
Setelah di tegur keras, akhirnya diakui bahwa barang impor tersebut adalah sampah, bukan bahan baku. Team Sidak merasa miris dengan hasil temuan ini karena sampah ini bisa lolos dan dianggap aman melalui jalur hijau.
Hari ini Indonesia sedang mengalami problem penanganan sampah di berbagai tempat, kok masih ada perusahaan pengimpor sampah dari luar negeri?
Padahal, untuk sekedar bahan baku biji plastik, para pemulung dan pengepul di Indonesia pun bisa mengumpulkan banyak sampah. Masa sih, importir mau bersaing dengan para pemulung dan para pengepul sampah itu?
Jika ditinjau dari persfektif pergaulan antar negara, fenomena ini sama saja dengan menganggap Indonesia sebagai tempat sampah dunia.
Sumber: Laporan sidak DPR RI.. komisi IV..