SOLOK SELATAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, menggrebek lokasi penambang emas ilegal. Sebanyak 10 penambang manual ditangkap dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Dua puluh anggota tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan dan Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/04/2025) sore.
Berjalan kaki dari ujung kendaraan lebih 4 jam, tim menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dan langsung menggrebek. Di lokasi, petugas menemukan 10 orang warga yang tengah melakukan penambangan dengan sistem manual.
Pelaku tidak bisa mengelak karena petugas kepolisian menggunakan senjata api laras panjang di lokasi. Dari lokasi lobang penambangan, satu per satu mereka keluar dan menyerahkan diri. Mereka ini datang dari pulau Jawa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Masing-masing, dari lokasi milik SN dan AS. Lokasi penambangan ini langsung di garis polisi untuk proses hukum.
“Turut kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas. Saat ini,a pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ke 10 pelaku tambang ilegal ini dijerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (rel)