TOPIKINI – Usai sudah pelarian Betty Afnita, pemilik biro perjalanan umrah Safinatun Najjah Salsabilla di kota Pariaman. Tersangka sempat kabur selama lebih kurang 10 bulan, ketika hendak diserahkan kepihak kejaksaan, atau setelah proses P21 selesai ditingkat penyidik kepolisian.
Betty ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap 120 calon jemaah umrah yang mendaftar pada biro perjalanannya. Proses pidana penipuan yang dilakukan tersangka berdasarkan 3 laporan polisi di polsekta Pariaman dan Polresta Pariaman, pada bulan septeber tahun 2017, dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 Milyar .
Modusnya, tersangka menerima pendaftaran calon jemaah yang ingin berangkat umrah, dengan menyetorkan sejumlah uang yang nilainya beragam. Namun para jemaah tidak pernah diberangkatkan ke Mekkah untuk perjalanan umrah, sehingga jemaah pun merasa dirugikan.
Anggota satreskrim Polresta Pariaman sempat kesulitan menangkap tersangka, karena selalu berpindah pindah dalam pelarianannya. Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap di teluk Jambe, Karawang Barat, propinsi Jawa Barat, saat bersembunyi di rumah kos temannya. Tersangkapun tak bisa berkutik ketika ditangkap, dan dibawa anggota Polresta Pariaman
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan, yaitu dengan modus menawarkan perjalanan umrah ke Tanah Suci, dengan menarik sejumlah biaya yang bervariasi dari sejumlah korban, kemudian korban-korban yang sudah diambil biayanya ini tidak jadi berangkat,” kata AKBP Andry Kurniawan, Kapolresta Pariaman.
Polisi menghimbau kepada masarakat yang merasa menjadi salah seorang korbannya, diminta untuk melaporkan ke Polresta Pariaman untuk pendataan.
Tersangka dijerat dengan undang undang perjalanan haji dan umrah dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(Eki Rafki)