TOPIKINI.COM – Propinsi Sumatera Barat, berada pada posisi pertama dalam penyebaran rokok tanpa cukai. Hal ini diungkapkan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang .
Kecendrungan warga sumatera barat sebagai perokok aktif. Hingga membuka peluang sebagai daerah rawan peredaran cukai palsu atau rokok tanpa cukai.
“Data tersebut kami peroleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) pada awal 2018 dengan persentase 17 persen,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman Satria, di Pariaman saat acara sosialisasi ketentuan cukai.
Setelah propinsi sumatera barat peredaran gelap rokok ilegal juga dominan terjadi di Provinsi Kalimantan Barat dengan persentase 16 persen, Provinsi Banten 13 persen, dan Sulawesi Barat 12 persen.
Angka tersebut kata dia, merupakan suatu persoalan besar mengingat masih maraknya peredaran gelap rokok ilegal di Tanah Air yang secara umum merugikan negara.
“Kita cukup waspada dan prihatin atas hasil survei yang diadakan UGM tersebut, apalagi angka paling tinggi tersebut berada di Provinsi Sumbar,” ungkapmya.
Pihaknya menilai cukup besarnya peredaran gelap rokok ilegal di provinsi tersebut, disebabkan konsumsi masyarakat masih tergolong tinggi. Karena banyak masarakat menganggap rokok jadi bagian kebutuhan hidup.
Selain masih tingginya konsumsi masyarakat terhadap rokok, pihaknya menilai harga rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok yang dikenakan pajak sehingga menjadi pertimbangan konsumen.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengingatkan dan menegaskan kepada masyarakat terutama pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai.
Selain merugikan negara di sektor pendapatan, pedagang yang sengaja menjual bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara sesuai hukum yang berlaku.(Rafki)