Ratusan Botol Miras Disita Polres Padang Pariaman, ini Hukuman bagi Tersngka

TOPIKINI.COM – Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memgamankan 175 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 127 liter tuak yang disita semenjak benerapa hari yang lalu dari 12 pedagang di daerah ini.

Peredaran mimuman keras diwilayah hukum polres Padang Pariaman, sudah mengkhawatirkan. Untuk menghindari jatuhnya korban, polisi melakukan operasi agar tidak ada korban seperti pemberitaan terakhir dibeberapa daerah di Indonesia.

Polisi menyatakan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh kepolisian setempat. Namun melihat maraknya kasus miras oplosan maka pihaknya juga berkewajiban meningkatkan perhatian pada peredaran minuman itu.

“Ini merupakan hasil operasi kita beberapa hari terakahir, dilima lokasi yang berbeda. Dan kita sidah memetapkan 12 pedagang sebagai tersangka, dan operasi ini akan terus berlanjut,” kata AKBP Rizki Nugroho, kapolres Padang Pariaman.

Karena 175 botol miras tersebut tidak diproduksi di daerah itu, maka polisi akan menyelidikinya sampai ke distributor dan tempat produksi.

Kepada tersangka dikenakan pasal 51 B, 51 C, 51 D, dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2009 dengan ancaman enam bulan penjara atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak mengkonsumsi tuak dan miras baik yang berkadar alkohol rendah sampai ke tinggi, agar tidak menjadi korban dan berurusan dengan aparat kepolisian,” tutup Kapolres.(rafki)