Dampak Corona, 97 Napi di Lapas Pariaman Bebas

263
Ka Lapas beri arahan mantan warga binaan

TOPIKINI – Sebanyak 97 warga binaan lembaga pemasarakatan klas II Pariaman dibebaskan. Pembebasan secara bertahap mulai dari tanggal 2 hingga 7 April 2020.

Mereka dibebaskan setelah kelurnya edaran dari dirjen lapas di Kementrian Hukum dan Ham, tentang pembebasan bagi yang telah menjalani dua per tiga hukukman menjelang 31 Desember 2020.

Surat pembebasan mereka diberikan langsung oleh Kalapas, sebagai bukti mereka boleh kemabali ketengah masarakat. Meski hukuman yang mereka jalani belum berakhir.

Pintu penjara dibuka untuk mereka untuk menghirup udara bebas. Meski sudah kembali kemasarakat, namun mereka harus tetap melakukan pelaporan kepada pihak bapas, dan diharuskan untuk tinggal dirumah sampai wabah covid 19 berlalu.

Warga binaan yang medapat kebebasan merasa senang dan tak menyangka kalau mereka dibebaskan sebelum waktunya.

“Senang pak, Alhamdulillah bisa bebas,” ucap RD, salah seorang mantan warga binaan yang mendapat pembebasan asimilasi.

Lembaga pemasarkatan Pariaman saat ini kondisinya sudah over kapasitas, karena dihuni 600 lebih, yang semestinya hanya berkapasitas 170 orang saja.

Berkurangnya jumlah warga binaan dengan asimilasi ini, diharapkan akan bisa mengurangi terjadinya dampak covid-19 di dalam lapas.

“Ini sudah ada surat edaran dari Kemen Kum Ham, agar warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman terhitung hingga 31 Desember 2020, bisa mendapat keringanan ini dan bisa dibebaskan,” ucap Edi Junaidi, kalapas Pariaman.

Kepada mereka diharapkan kembali ke masyarakat atau keluarga, untuk tidak mengulangi kejahatan yang mereka lakukan, serta untuk tetap dirumah saja sampai wabah covid 19 berlalu.(Rafki)