TOPIKINI.COM – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, terjadi di Padang Pariaman. Seorang remaja, A (25th) mencabuli SU (16th) yang masih dibawah umur.
Perbuatan tak semestinya itu, mereka lakukan di kawasan komplek perkantoran bupati Padang Pariaman.
Kejadin ini berawal korban chating dengan pelaku pelaku yang sudah berteman di media sosial. Korban dijemput dari Kayu Tanam untuk pulang kerumahnya di Sintuak, sekitar pukul 20.30 wib. Setelah dijemput dengan sepeda motor, korban dibawa berkeliling terlebih dahulu sampai ke kota Pariaman.
Sekitar pukul 00.30 wib, pelaku mengarahkan sepeda motornya menuju tempat yang dianggapnya aman yaitu komplek kantor bupati Padang Pariaman, untuk melaksanakan niat bejatnya.
Tanpa disadarinya dua pemuda setempat memergoki keduanya sedang berhimpitan, diduga sedang melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban langsung dibawa kepos ronda, sedangkan pelaku kabur kedalam semak semak. Oleh masyarakat, korban dibawa ke polres Padang Pariaman. Dari hasil interogasi petugas korban yang tidak sekolah ini, mengaku kalau dia telah dicabuli pelaku dengan mensetubuhinya.
Kemudian polisi mendatangi TKP, dan menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi. Polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan serta pakaian keduanya sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku dengan menyetubuhinya,” ungkap IPTU Andri Lubis, Kaurbinops Reskrim Polres Padang Pariaman.
Saat ini pelaku diamankan di polres Padang Pariaman, untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Kepada pelaku diancam dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rafki)