TOPIKINI – Gubernur bersama kepala daerah se Sumatera Barat, Senin (16/03/2020) menggelar rapat kordinasi penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di gubernuran jalan Sudirman kota Padang. Rapat ini, menindaklanjuti penetapan status bencana nasional yang ditetapkan presiden terhadap wabah Covid 19 di Indonesia.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan pencegahan penyebaran virus mematikan itu di Ranah Minang. Dari 9 poin yang dihasilkan, dua diantaranya mengenai aktifitas sekolah.
Berikut ini poin poin yang disampaikan gubernur Sumbar, berdasarkan rapat tersebut:
- Belum ada pasien positif Covid 19
Hingga siang ini Senin (16/3/2020), laporan dari RSUP M.Djamil, Padang dan RSUD Achmad Muchtar, Bukittinggi belum ada yang positif virus corona. Tadi memang disampaikan oleh pihak RSUP M. Djamil, bahwa memang ada 10 orang yang masuk untuk di isolasi. 7 pasien Mers dan 3 baru suspect corona, termasuk yang di RSUD Achmad Mochtar, setelah di cek hanya demam biasa.
2. Tingkatan Status untuk Liburkan Sekolah
Untuk libur sekolah, Informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui surat yang diedarkan, disampaikan untuk dibagi beberapa tingkatan, yakni ringan, sedang dan tinggi di satuan pendidikan. Tingkatan ringan maksudnya belum ada ada yang terjangkit, maka hal dilakukan adalah dengan menjaga kesehatan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan. Untuk tingkat sedang berarti sudah ada yang terduga terkena dan yang harus dilakukan adalah diperiksa atau di cek. Sedangkan tingkat tinggi merupakan yang sudah terjangkit, disini hal yang dilakukan adalah meliburkan satu kelas selama 14 hari, dan selama 14 tersebut dilakukan pemeriksaan kepada teman-teman sekolah, sehingga dapat terpantau. Dengan arti lain tidak secara umum sekolah atau kota yang diliburkan, karena perlu suatu kebijakan yang proposional.
3. Sekolah Belum Diliburkan
Karena masih belum ada yang positif terkena hingga saat ini, maka Gubernur, Bupati dan Walikota sepakat sekolah masih belum diliburkan, karena berkaitan dengan pelaksanaan ujian nasional SMK, SMA dan SMP. Namun bila ada, maka melalui protap yang disampaikan Menteri tadi, satuan pendidikannya mungkin diliburkan, belum tentu juga semua sekolah diliburkan, perlu dilakukan SOP nya
4. Perketat Area Masuk Luar Negeri di BIM dan Pelabuhan
Untuk penjagaan diberbagai tempat, seperti di BIM sendiri pada kedatangan domestik sudah disediakan thermogun untuk memeriksa orang yang datang dari luar sumbar. Sedangkan yang datang dari luar negeri pengawasan nya lebih ketat dibadingkan dengan negara lain. Untuk pelabuhan- pelabuhan sudah dilakukan SOP melalui KKP di teluk bayur, pelabuhan Muaro, Bunguih, dan juga Mentawai.
5. Awasi dan Sterilisasi Areal Transit Hotel dan Rumah Makan di Daerah Perbatasan
Saat ini sudah dilakukan gerakan bersama yang akan dilakukan di daerah perbatasan. Informasi yang disampaikan oleh bupati Dharmasraya bersama Forkompimda, mereka melakukan kegiatan-kegiatan, diantaranya membersihkan kamar mandi yang ada dihotel, dan restoran-restoran yang merupakan tempat transit bagi orang-orang dari luar yang datang dengan disinfektan, dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada diperbatasan. Selain itu, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan hal yang sama oleh Pemkab Lima Puluh Kota di daerah Pangkalan (perbatasan dengan Pekanbaru).
6. Perketat Pengawasan Pengunjung Wisata dari luar kota
Untuk tempat wisata sudah disepakati bersama akan tetap dibuka karena dampak nya terhadap ekonomi masyarakat, hanya saja pengawasan diperketat kepada mereka yang datang, terutama yang dari luar Sumbar. Kita akan meminta bantuan dari travel agent, hotel-hotel dan juga tempat wisata agar bisa mengecek setiap pengunjung, sehingga nanti kalau diketahui atau terdetect langsung diproses. Jadi pengawasannya lebih kepada orang yang datang melalui tempat wisata, dan ini pun di serahkan sepenuhnya kepada Bupati Walikota, apabila nanti melihat sistuasi dan kondisi tidak lagi bagus, bisa membuat tindakan yang dianggap perlu.
7. Kurangi kegiatan Pemda undang tamu dari luar daerah
Untuk kegiatan di pemerintahan, Gubernur mengimbau Bupati Walikota untuk mengurangi kegiatan yang sifat nya mengundang orang dari luar sumbar. Jika bisa ditunda lakukan saja, namun jika tidak bisa lagi maka perlu dilakukan pendekatan selektif tertutup. Kegiatan yang sifat nya umum dipertimbangkan untuk ditiadakan, misalnya festival langkisau, festival danau kembar daj lain-lain. Namun tetap semua itu diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Walikota masing-masing. Sedangkan untuk kegiatan nasional yang di provinsi seperti Penastani, Harganas dan MTQ Nasional, berharap tidak terganggu karena pelaksanaannya masih bulan Juli, namun jika belum selesai maka akan dibicarakan kembali dengan pemerintah pusat terkait.
8. Gugus Tugas Penanganan Covid 19 diketuai Kalaksa BPBD Sumbar
Gugus tugas daerah sudah dibentuk pada 14 Maret 2020 dengan Ketua Harian Kalaksa BPBD Sumbar, sedangkan untuk Kabupaten Kota Ketua Harian adalah Sekda. Saat ini di Kabupaten Kota sudah dibentuk, bagi yang belum akan segera dibentuk dalam waktu dekat. Tugas dari gugus depan tersebut antara lain : melakukan pendataan, koordinasi, melakukan sinergi dengan pihak ihak terkait, dan langusung tindak lanjut-tindak lanjutnya.
9. Anggaran penanggulangan Covid 19 diambilkan dari anggaran tak terduga BPBD Sumbar
Anggaran khusus penanggulangan wabah ini, sesuai dengan isyarat yang disampaikan Presiden dengan landasan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, maka bisa digunakan dari anggaran bantuan keuangan tak terduga di BPBD Sumbar, dan hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Bupati Walikota juga.
Relis : BIRO HUMAS SETDA PROV. SUMBAR