Beranda Berita Pemda Cegat Warga yang Masuk Sumbar di 9 Titik Perbatasan

Pemda Cegat Warga yang Masuk Sumbar di 9 Titik Perbatasan

319

TOPIKINI – Pemerintah daerah Sumatera Barat, meberlakukan pembatasan masuk bagi masyarakat dari luar Sumatera Barat yang hendak memasuki wilayah Sumatera Barat.

Ada sembilan titik pintu masuk Sumbar, diawasi dan dilakukan pemeriksaan ketat terhadap siapa saja yang melewatnya. Namun pemda tidak melarang, melainkan hanya melakukan pemeriksaan kesehatan.

Usai rapat kordinasi yang digelar pemerintah provinsi senin siang (30/03/2020), wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan ada sembilan titik lokasi pintu masuk Sumatera Barat yang diawasi petugas.

Kesembilan titik tersebut, berada pada daerah perbatasan dengan provinsi tetangga, seperti Jambi, Riau, Bengkulu dan Sumatera Utara, yaitu di Dharmasraya, Kabupaten 50 Kota, Pesisir Selatan, Tapan, Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman Barat, kabupaten Pasaman

Disetiap titik, terdapat posko dan petugas yang akan memeriksa setiap kendaraan yang memasuki wilayah Sumatera Barat. Mereka yang akan masuk diperiksa kesehatannya. Jika ditemukan warga yang menderita gejala mirip Covid 19, akan diberikan tindakan medis untuk kemudian diisolasi di rumah sakit terdekat.

Sementara bagi yang dianggap sehat, dicatat kemana tujuannya dikordinasikan dengan perangkat daerah tersebut untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut guna memantau perkembangan kesehetannya.

“Saya menghimbau semua masyarakat agar mematuhi semua prosedur-prosedur yang dilakukan apparat di lapangan, yang selanjutnya saya mengharapkan kepada bupati dan walikota agar semua pernatau yang pulang ke kampung agar dilakukan pengawasan yang ketat, oleh aparatur pemerintah setempat, bisa jorong, bisa lurah bersama juga petugas kesehatan setempat. Jangan lengah, harus dilakukan seketat mungkin, agar penyebaran Covid19 tidak semakin meluas,” kata Nasrul Abit, wakil gubernur Sumbar.

Pembatasan selektif akan diberlakukan mulai tanggal 31 Maret hingga 12 April mendatang. Para perantau yang pulang ke kampung halaman, wagub meminta bupati atau walikota setempat untuk melakukan pengawasan secara ketat.(art)