Beranda Daerah Padang KLB Covid 19, Sholat Jumat Ditiadakan

Padang KLB Covid 19, Sholat Jumat Ditiadakan

266

TOPIKINI – Setelah lima warga Sumatera Barat dinyatakan positif terpapar covid 19, akhirnya pemerintah kota Padang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona atau covid-19, Kamis malam (26/3/2020).

KLB ditetapkan oleh wali kota Padang Mahyeldi Ansharullah setelah salah satu warganya ditetapkan positif terjangkit corona. Selain itu, mulai besok, ibadah sholat Jumat dan sholat berjamaah lainnya di tiadakan di masjid masjid mengurangi berkumpulnya masyarakat.

Kelima orang warga Sumatera Barat yang positif tersebut dengan rincian satu orang dari Padang, satu orang dari Pesisir Selatan, dua orang dari Bukittinggi dan satu orang lagi dari Tanah Datar. Oleh karena itu, Padang pun menetapkan status kejadian luar biasa.

Hal tersebut berdasarkan laporan dinas kessehatan kota Padang, bahwa satu orang yang positif. KLB ditetapkan lantaran kota Padang sebagai daerah yang berpotensi tinggi untuk penularan covid-19 dan secara faktual sudah ada warga kota Padang yang positif terpapar covid 19.

Dalam kondisi KLB ini, juga makin ditegaskan untuk penerapan physical distancing dengan meminta warga kota Padang mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing untuk masa waktu 2 minggu ke depan (14 hari), sesuai masa inkubasi virus covid 19, yang dimulai Jumat besok, 27 maret 2020.

“Dengan ada satu orang yang positif ini, maka kota Padang sudah KLB, oleh sebab itu dengan situasi KLB ini maka, kita sudah menyepakati hari ini di kota Padang untuk warga kota Padang tidak ada lagi mengadakan keramaian-keramaian, tidak boleh berkumpul termasuk diwarung warung, ditoko took dan lainnya. Dan hari ini kita juga menyepakati bahwa besok sholat Jumat kita laksanakan di rumah masing masing yaitu mengganti dengan sholat zuhur,” kata Mahyeldi kepada Topikini, Kamis malam (26/03/2020).

Selain itu, pemerintah kota Padang juga tidak memperbolehkan lagi warganya berada di tempat keramaian, seperti tidak lagi berkumpul kafe, warung, toko-toko dan lainnya, termasuk rumah ibadah untuk semua agama yang ada di kota Padang, dengan tetap berpedoman kepada pemuka agama masing masing.(yoed)