TOPIKINI – Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rasidin kota Padang, sejak tanggal 1 April 2020 telah ditetapkan sebagai rumah sakit khusus Covid19. Terhitung sejak tanggal itu, RSUD Sungai Sapih ini tidak lagi menerima pasien lain selain pasien yang diidentifikasi Covid19.
Oleh karena itu, rumah sakit yang terletak di kelurahan Sungai Sapih kecamatan Kuranji kota Padang ini, sejak tanggal 1 april, hanya menerima pasien yang diidentifikasi sebagai penderita Covid19. Apakah itu Orang Dalam Pengawasan atau ODP, Pasien Dalam Pemanatauan atau PDP, juga pasien positif Covid19.
Pemerintah kota Padang bersama pemerintah provinsi Sumatera Barat, sudah menetapkan rumah sakit ini menjadi rumah sakit khusus menangani pasien covid19. Artinya, masyarakat atau pasien umum yang selama ini mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut, kini tidak dilayani lagi, hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebanyak 120 tempat tidur sudah disediakan di rumah sakit tersebut, termasuk 7 ruang isolasi bagi penderita positif Covid19. Langkah ini diambil oleh pemerintah daerah, lantaran rumah sakit rujukan Covid 19 yang ada di Padang saat ini yaitu Rumah Sakit Muhammad Djamil Padang, kondisinya sudah penuh.
Selain RSUD Rasyidin Padang, pemda juga menunjuk RSUD kota Pariaman sebagai rumah sakit khusus Covid19, dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 117 tempat tidur.
“Kita harapkan masyarakat maklum, dan warga yang butuh pelayanan kesehatan umum, supaya mencari rumah sakit lain, karena masih banyak rumah sakit yang bisa melayani apakah BPJS ataupun non BPJS, kata Nasrul Abit, wakil Gubernur Sumbar.
Pemerintah menghimbau agar masyarakat memahami kondisi wabah yang tengah melanda saat ini, dan diharapkan untuk bisa mencari rumah sakit lain, untuk mendapatkan pelayanan medis bagi pasien penyakit selain Covid 19.(art)