TOPIKINI.COM – Seorang penambang emas ilegal di Sawahlunto, Sumatera Barat, ditangkap polisi, ketika tersangka sedang melakukan penambang di aliran Sungai Air Dingin, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit escavator, satu unit mesin dompeng, pipa sedotan dan peralatan menambang lainnya.
Dalam eksposenya kepada pers, hari Selasa (28/11), polisi menangkap Eka Martin, 46 tahun, seorang penambang emas ilegal di lokasi penambangan emas di aliran Sungai Air Dingin, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Eka ditangkap tanggal 23 November 2017 lalu, karena melakukan penambangan emas tanpa izin alias ilegal.
ketika ditangkap, eka tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi penambangan yaitu satu unit escavator, satu unit mesin dompeng, satu set selang dan peralatan tambang lainnya.
Tidak ada tersangka lain selain Eka, walaupun dalam foto yang diperlihatkan kepada pers, ada beberapa tenda-tenda lain yang berada di lokasi penambangan. polisi juga masih menyelidiki peran tersangka, apakah sebagai pemilik modal, atau hanya sekedar operator lapangan.
“Masih kami selidiki, apa peranan tersangka dalam kasus ini,” kata Kombes pol Syamsi, Kabid Humas Polda Sumbar.
polisi menjerat tersangka dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (dio)