Beranda Berita Mayatnya Diselokan, Warga Padang ini Ternyata Korban Pembunuhan di Bukittinggi

Mayatnya Diselokan, Warga Padang ini Ternyata Korban Pembunuhan di Bukittinggi

887

TOPIKINI – Seorang warga Lubuk Begalung kota Padang, ditemukan jadi mayat di daerah Kayu Kubu, pusat kota Bukittinggi, senin lalu (9/9/2019).

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas polres Bukittinggi, ternyata mayat dalam selokan tersebut, merupakan korban pembunuhan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelakunya.

Kisah ini berawal ketika korban yang bernama Gean Navanda, meminta izin untuk membeli makanan, dan tiba tiba menghilang di keramaian kota Bukittinggi.

Peristiwa itu terjadi, saat keluarga besar Gean melakukan wisata ke Bukittinggi, seminggu lalu. Usai mencari selama dua jam tanpa hasil, mereka sepakat melaporkan kehilangan itu ke polres Bukittinggi. Keluarga sangat khawatir, karena Gean mengalami keterbelakangan mental.

Keesokan harinya, mayat Gean ditemukan warga terbujur di dalam sebuah selokan. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi, melakukan olah TKP dan menemukan hasil yang mencengangkan.

Sekujur tubuh Gean penuh dengan lebam dan membiru. Atas persetujuan keluarga korban, jenazah Gean di bawa ke rumah sakit Bhayangkara polda Sumbar, untuk dilakukan otopsi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, sebelum meninggal, Gean ternyata ditahan oleh pihak keamanan sebuah plaza terkenal di kota Bukittinggi, karena kedapatan mengutil sebuah kemasan produk kecantikan.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di plaza tersebut, dan mengamankan 5 orang pegawainya.

“Dari informasi yang kami kumpulkan setelah melakukan penyelidikan, korban sebelumnya diamankan oleh pihak keamanan salah satu departemen store, kemudian kami buka rekaman cctv dan memang ada pemukulan, jadi karena disitu ada pemukulan maka dari itu kelima orang ini kita periksa sekarang. Karena apa meninggalnya ini masih kami dalami,” kata Kompol Sumintak, wakapolres Bukittinggi.

Jum’at malam (13/9/2019), polres Bukittinggi melakukan gelar perkara kasus tersebut dihadapan awak media. 5 orang pelaku, mengaku menganiaya korban, karena tertangkap tangan mengutil di plaza tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku, untuk mengetahui siapa aktor intelektual penganiayaan tersebut.

Kelima pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama sama, yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(Purnama Luis)