TOPIKINI – Seorang kepala dusun di kota Pariaman, bersama dua orang rekannya, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dari ketiga tersangka, polisi menyita belasan paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Ketiga orang pelaku masing-masing bernama Mulyadi, M Arif dan M Hadi. Ketiganya ditangkap tim curat, curas, curanmor dan narkoba (3CN) bersama satnarkoba polres Pariaman di sebuah warung milik salah seorang tersangka di Pantai Belibis, desa Padang Biriak-Biriak, kecamatan Pariaman Utara, kota Pariaman. Salah seorang tersangka yang bernama Mulyadi, merupakan kepala dusun di daerah itu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket kecil dan sedang sabu, 1 linting ganja kering dan satu set alat hisap sabu beserta uang tunai Rp 1,5 juta dan 5 unit telepon genggam.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniwan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung tersebut, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku. Setelah memastikan kebenarannya, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti. Pelaku dan barang buktipun dibawa dan diamankan ke mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah seorang tersangka berinisial M, merupakan kepala dusun Padang Birik-Birik. Informasi awal dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan di warung yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, dan kita berhasil mengamankan ketiga tersangka,” kata AKBP Andry Kurniawan, kapolres Pariaman.
Ketiga tersangka terancam hukuman lima tahun menjara, karena telah melanggar pasal 112, 114 undang-uandang narkotika no 35 tahun 2019. Sementara sang kepala dusun, juga terancam kehilangan jabatannya.(EKi Rafki)