Beranda Berita Kejari Pariaman Setorkan Uang Hasil Korupsi Ketua KONI

Kejari Pariaman Setorkan Uang Hasil Korupsi Ketua KONI

252

TOPIKINI.COM – Perjalanan panjang kasus korupsi dana hibah komite olah raga nasional indonesia (KONI) kota Pariaman, berkhir pada tanggal 12 Februari 2018.

Hakim tipikor memvonis mantan ketuanya Fitrìas Bakar dengan hukuman 1tahun 4 bulan kurungan, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan pengembalian uang pengganti sebanyak Rp 521 juta.

Adanya uang pengganti terhadap kerugiàn negara yaitu dana pembinaan olahraga di Pariaman, menjadi pertimbangan tersendiri dari pihak penuntut.

“Uang tersebit merupakan total kerugian negara atas korupsi terdakwa pada tahun 2014 lalu. Dan uang ini akan kita serahkan ke kas negara sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Rakyat Indonesia,” kata Efrianto kepala kejaksaan negeri Pariaman.

Kajari juga menambahkan, vonis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

“Adanya itikad baik dari terdakwa selama persidangan, seperti mau mengembalikan kerugian negara, mungkin menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis,” tutup Kajari.(Rafki)