Beranda Berita Kakek 67 Tahun di Padang Pariaman Cabuli Bocah SMP

Kakek 67 Tahun di Padang Pariaman Cabuli Bocah SMP

284

TOPIKINI – Seorang kakek bernama Ali Umar (67 th) di nigari Sungai Sirah Pilubang kecamatan Sungai Limau kabupaten Padang Pariaman, ditangkap satuan reserse dan kriminal polresta Pariaman. Kakek tersebut dilaporkan ke polisi, karena dituduh telah mencabuli seorang bocah.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terkejut karena ditemukan dua senjata api rakitan, yang diduga digunakan tersangka untuk menakut nakuti korban dan warga.

Sabtu siang (05/01/2019) tersangka diperiksa dan dimasukkan dalam tahanan guna melakukakan penyelidikan. Tersangka dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban karena ulahnya itu.

Satu orang korbannya yang baru melaporkan adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama. Menurut pengakuan korban ke polisi, ia sudah dicabulinya berulang kali, yang diduga sudah merenggut kehormatan korban.

Dalam penangkapan di rumah tersangka, polisi terkejut karena ditemukan dua pucuk senjata api rakitan bersamam pelurunya. Senajata tersebut diduga digunakan tersangka untuk menakut nakuti korban dan warga lainnya.

Menurut polisi, korban sudah dicabuli dua belas kali, dengan diiming-imingi uang Rp 30 ribu. Bahkan tersangka sudah sampai menyetubuhi korban hingga korban kehilangan keperawanannya.

Tak hanya itu, tersangka juga mendokumentasikan aksinya dengan handphone. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka semenjak bulan Juni hingga Desember 2018. Dampak perlakuan tersebut, korban kini trauma dan merasa ketakutan.

“Korbannya ada dua sebenarnya, tapi baru satu orang yang melaporkan kepada kita, saat ini tersangka kita proses penyelidikan perbuatan cabulnya juga kepemilikan senjata apinya,” kata Iptu Ardiansyah Rolindo, kasat reskrim Polresta Pariaman.

Polisi masih menyelidiki kasus ini, dan menunggu laporan kalau ada masarakat lainnya yang menjadi korban kebejatan kakek ini.(Rafki)