TOPIKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Pariaman, seolah menjadi surga bagi pengedar narkoba. Beberapa hari yang lalu, empat pengedar yang jadi pemasok narkoba kedalam lapas ditangkap polisi. Kali ini justru Nara Pidana (Napi) narkoba yamg ditangkap.
Ilham warga binaan lembaga tersebut, Selasa (22/05/2018), ditangkap ketika akan bertransaksi dengan pembelinya di halaman lembaga.
“Pelaku masih menjalani masa tahanan selama tiga tahun dan juga redsififia narkoba,” kata AKBP Andry Kurniawan, kapolresta Pariaman.”
Lantaran sering terjadinya transaksi disekitar lembaga, polisi melakukan pengawasan ketat, terutama terhadap warga binaan. Tersangka yang lagi bekerja pengecatan di depan lembaga, memanfaatkan kesempatan itu untuk menjualkan barang haram tersebut.
Dari penggeledahan terhadap tersangka di halaman lapas, polisi mengamankan 5,8 gram sabu, uang sebanyak Rp 1,4 juta dan satu unit handphone. Polisi masih mendalami asal dan kemana barang haram tersebut dijual.
“Kita masih mengembangkan darimana sabu tersebut didapat dan kemana dijualnya. Dari pengakuan sementara tersangka barang tersebit dijual di sekitar lapas dan divdalam lapas,” tambah Kapolres lagi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KaLapas) kelas 2B Pariaman, Pujiono, membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar ada warga binaan saya ditamgkap polisi, saat mencat diteras lapas,” ucap Kalapas kelas 2B Pariaman, Pujiono, melalui sambungan telepon.(Rafki)