Joni Halim: Beli Rumah Subsidi, Konsumen Harus Perhatikan ini

Joni Halim Ja'far

TOPIKINI.COM – Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia bidang rumah sederhana tapak atau rumah murah, Joni Halim Ja’far mengingatkan kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Pernyataannya tersebut terkait maraknya penipuan oleh perusahaan pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab akhir-akhir ini.

Kepada Topikini.com, Joni Halim menerangkan bahwa kebutuhan perumahan di Indonesia sangat banyak. Sehingga persediaan dan kebutuhan tidak seimbang. Kebutuhan yang banyak tersebut, tidak diimbangi dengan pembangunan perumahan murah sehingga kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi.

“Akibatnya, masyarakat berebut untuk mendapatkan rumah, terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Mereka takut tidak kebagian kemudian buru-buru membayarkan uang muka, padahal dia belum tahu dan belum mempelajari betul perusahaan pengembangnya, dimana lokasinya belum dicek,” terang Joni Halim, Jumat siang di Restoran Suaso kota Padang.

Sebagai pengembang perumahan yang sudah berpengalaman sejak tahun 1984, Joni Halim menerangkan supaya masyarakat tidak mudah tertipu oleh pengembang nakal.

“Lihat dulu perizinannya, apakah sudah ada izin prinsip, apakah tanah sudah dibebaskan atau belum, kalau itu sudah ada tanya lagi apakah sudah disetujui bank pembiayaan KPR nya, karna tidak bisa berdiri sendiri, karna rumah tersebut layak untuk rumah subsidi atau tidak itu bank yang akan menilai. Kalau semua itu sudah, silahkanlah bayarkan uang mukanya,” jelasnya.

JH ( singkatan Joni Halim) menambahkan, pembayaran uang muka tidak dilakukan di bank, atau tidak disetorkan kepada bank melainkan langsung kepada pengembang.

“Pembayaran uang muka tidak disetorkan kepada bank, karna itu langsung urusan pengembang, tak ada urusan dengan bank. Jika pengembang menyuruh setorkan melalui bank, ini perlu dipertanyakan, pasti ada apa-apanya,” kata JH mengingatkan.

Selain itu, Joni Halim juga mengingatkan agar masyarakat selalu hati-hati terutama dalam menyetorkan uang.

“Satu lagi saya ingatkan, bahwa untuk BI cecking di bank, tidak dipungut biaya, cukup KTP,KK dan surat nukah, jika ada pengembang yang meminta setorkan uang, berarti itu jelas penipuan, karna pihak bank tidak pernah meminta itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Joni Halim Ja’far adalah salah seorang pelopor pengembang rumah murah yang sudah dimulainya sejak tahun 1984 dengan membangun perumahan PT.Taruko atau Taruko Satu. Sampai sekarang, ia bersama perusahaanya PT. Lambau Agung Jaya, tetap konsen menyediakan rumah murah bagi masyarakat di Sumatera Barat.(art)