TOPIKINI.COM – Setelah sempat buron selama satu tahun, akhirnya seorang pelaku pembunuhan berencana di Padang ditangkap aparat polsek Koto Tangah, Padang.
Tersangka Adar Situmorang, 22 tahun, digelandang ke mapolresta Padang untuk dimintai keterangan, Sabtu siang (22/7/2017). Tersangka baru saja diciduk polisi dari tempat pelariannya di kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Di tempat ini, tersangka bekerja di toko bangunan.
Korbannya adalah Khairudin alias Heru, 29 tahun, temannya sendiri yang sama-sama tinggal di RW 10 Pasir Parupuk, kelurahan Parupuk Tabing, kecamatan Koto Tangah, Padang.
Karena dendam terhadap kelakuan Heru yang sering gonta-ganti pacar dan mempermainkan perempuan, dimana salah satu korbannya adalah kakak sepupu perempuan tersangka. Atas dasar itu, tersangka merencanakan pembunuhan.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi tanggal 24 mei 2016 lalu. Tersangka menyiapkan sebilah pisau dan disimpan di pos pemuda RW 10. Ketika bertemu Heru, tersangka langsung menancapkan pisau ke tubuh korban hingga tewas.
Tersangka kemudian membuang pisau tersebut ke semak-semak, lalu melarikan diri. Sampai sekarang, pisau sebagai bukti tersebut belum ditemukan pelaku. Yang baru disita hanya barang bukti baju korban pembunuhan, yang sudah lusuh dan berbau.
“Dia dendam karena kakak sepupunya (perempuan) juga menjadi korban permainan cinta si Heru. Tersangka lalu meminjam sebilah pisau dari rumah tetangganya dan menyimpannya di pos pemuda RW 10. Begitu ketemu di pos pemuda, tersangka lalu menusukkan pisau tersebut ke tubuh Heru, hingga menyebabkan kematian,” kata Kombes Pol Chairul Aziz, kapolresta Padang.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan polresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (dio)