TOPIKINI – Satu kilogram sabu sabu yang rencana akan diedarkan di Jakarta saat tahun baru, berhasil diamankan petugas di Bandara Internasional Minangkabau, di Padang Pariaman Sumatera Barat. Dua tersangka warga Banjarmasin, diamankan polisi bersama 1 kilogram barang bukti.
Dua tersangka diinterogasi petugas satuan reserse dan narkoba polres Padang Pariaman, di Bandara Internasional Minangkabau. Kedua tersangka yaitu Ainul Yakin dan M . RIFQEY, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini.
Penangkapan kedua tersangka oleh polisi bersama petugas bandara, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa kedua tersangka akan membawa sabu sabu ke Jakarta. Barang haram tersebut disimpan tersangka di selangkangannya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu sabu ini berasal seorang bandar di Pekanbaru provinsi, yang dibawa melalui jalan darat ke kota Padang.
Kedua tersangka dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp 10 juta, atas jasanya mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta.
“Kami bawa barang itu dari Pekanbaru, janjinya mau ngasih 10 juta untuk kami berdua setelah barang itu sampai di Jakarta,” ucap Ainul Yakin, salah seorang tersangka.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, recanannya sabu sabu akan diedarkan di Jakarta, pada saat tahun baru.
“Kita mengetahui dari informasi masyarakat, kemudian kasat narkoba berkordinasi dengan petugas bandara, dan petugas polsek bandara melakukan pengawasan dan mendapati kedua tersangka,” kata AKBP Rizki Nugroho, kapolres Padang Pariaman kepada Topikini, Senin (31/12/2018).
Polisi masih melakukan pengembangan siapa pemilik sabu sabu ini. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bisa terancam hukuman mati.(Rafki)