Yang Pernah Kehilangan Motor, Silahkan Cek di Polres Dharmasraya

TOPIKINI.COM – Dalam waktu dua minggu, 10 hingga 23 April 2018 ini, jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku kejahatan dan satu kepemilikan senpi ilegal di wilayah hukum Dharmasraya. Pencurian dengan Kekerasan ( Curas), Pencurian dengan Pemberatan ( Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara Satresrim Polres Dharmasraya, Polsek Pulau Punjung, Koto Baru dan Polsek Sungai Rumbai, dalam Operasi Kejahatan Jalanan ( Jaran ) dengan mengamankan sebanyak 25 unit kendaraan bermotor dan satu unit damtruck.

“Kami sudah mengamankan 4 orang curanmor dan 1 orang pemilik senjata api ilegal jenis repolver dengan tiga peluru aktif,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardhi Zulhasbih Nasution, Kapolsek Pulau Punjung IPTU Helmi, Kapolsek Koto Baru, IPTU Agus Salem, dan kanit kapolsek sungai rumbai saat acara Press Conference, Selasa (24/4).

lima orang pelaku kejahan tersebut yakni, Idris (30) warga Teluk Lancang, Kecamatan 6 Koto, Kabupaten Tebo, Anjasmadi (20) warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Suratman (20) warga Kamang Abadi, Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung, Agus Mulyadi (43) warga Jorong Tanjung Betung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, dan AM ( 30) warga Sumatera Selatan.

“Dari 5 tahan tersebut, dua orang merupakan Taget Operasi (TO) jajaran polres Dharmasraya sejak tahun 2016, Idris dan AM,” tegas, Roedy

Mantan Kapolres Padang Pariaman itu mengatakan, dari 25 unit kendaraan bermotor yang disasar para pelaku tersebut, rata-rata milik para petani yang diparkir diareal perkebunan. Hal itu terlihat dengan kondisi motor yang penuh lumpur.

“Dari pengakuan pelaku, motor ini banyak didapat di areal perkebunan warga. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP curanmor dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk senpi UU nomor 12 Darurat tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun,” terangnya.

Dirinya tak menapik, akhir-akhir ini tingkat kejahatan di wilayah hukumnya kian meningkat. Maka, untuk mengantisifasi dan menekan angka kejahatan diwilayah polres Dharmasraya, pihaknya akan melakukan patroli serta pengawasan disejumlah titik yang dianggap rawan.

“Kita berharap agar masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan peluang sedikitpun bagi pelaku tindak kejahatan, dan untuk dapat melaporkan jika melihat gerak gerik orang yang mencurigakan,” pungkas kapolres.(mas ex)