TOPIKINI.COM – Usulan rencana penggantian tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) oleh Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga saat ini baru sebatas ditampung oleh Dewan Pers. Dari berkas pengajuan penggantian peringatan HPN, kedua organisasi tersebut mengusulkan penggantian dari tanggal 9 februari menjadi tanggal 23 September. Tanggal 23 September dipilih sebagai HPN karena sesuai dengan hari pengesahan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kita baru sebatas menampung usulan kedua organisasi tersebut. Rencananya, 23 Febuari mendatang, baru dilakukan pleno di Dewan Pers yang melibatkan konsituen dari insan pers,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, di Grand Inna Muara, Kamis (8/2).
Yosep mengatakan, usulan merubah tanggal HPN tersebut, pihaknya baru menerima sepuluh hari yang lalu. Dewan Pers tidak semerta merta dapat melakukan perubahan, Karena untuk merubah waktu HPN ini, harus melalui keputusan presiden (kepres).
“Penetapan tanggal HPN yang sekarang dilakukan melalui kepres. Jadi untuk merubahnya juga harus melalui kepres ” ujar Yosep.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pleno di Dewan Pers, nantinya hasil pleno akan serahkan ke presiden, “Jadi kami kembalikan ke presiden, sebab, penetapan HPN telah tertuang di kepres,” jelasnya.
Setelah tanggal peringatan HPN dirobah, diharapkan kedepan saat peringati HPN, seluruh organisasi pers bisa meramaikan HPN. “Kita berharap setelah diganti waktu peringati HPN ini, diharapkan seluruh organisasi pers dan insan pers bisa berpartisipasi untuk meramaikannya” harapnya.(ErJe)