Terjadi Money Politik di Pilkada Kabupaten Samosir? KPUD Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) gugat hasil Pilkada Kab. Samosir Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.

Kuasa Hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang menjelaskan, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagi hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada Samosir,” kata BMS, Jumat (08/01/2021)

Diakuinya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan video viral politik uang. “Yang pasti berkas permohonan setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK,” tegas BMS.

Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga dan Gongom Situmorang menyampaikan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan Rap Berjuang kepada MK.

“Siap tidak siap, kami akan melaksanakan itu, sebab itu merupakan bagian dari tahapan, namun kami akan tetap didampingi kuasa hukum kami,” kata Monang.

Sementara itu Sekjen DPP LSM Martabat, Arnol Sinaga, SE,SH., Jumat (08/01/2021) mengatakan, melihat dinamika gugatan yang dilayangkan Tim Rap Berjuang yang sedang berproses di MK, ia mengamini dan mendukung penuh langkah. Terutama langkah yang ditempuh oleh tim Paslon No. 03, karena Pilkada itu amanat dari konstitusi.

“Saya telah melihat beberapa bukti video dan foto yang berseliweran di media sosial. Kan gak boleh ada money politik? Menurut informasi diduga kuat sekitar 128 Desa dan 6 Kelurahan di 9 Kecamatan di Samosir terjadi money politik secara menyeluruh,” ungkapnya.

Perlakuan ini melanggar konstitusi seperti arahan bidang pencegahan KPK yang bunyinya seseorang untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan dilarang melakuan suap kepada siapapun termasuk kepada masyarakat.

Arnol menambahkan, pentingnya ditelaah sumber keuangan pasangan calon yang nota benenya hanya sebagai tenaga honorer.”

Selain melanggar undang-undang Pilkada, juga akan merugikan masyarakat Samosir yang Bupatinya dianggap menang bukan karena kompetensi, melainkan karena politik bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan kuasa hukum Rap Berjuang,” pungkas Arnol. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman, SIP