Beranda Berita Terima Tips, SPBU di Pariaman Utamakan Jeriken daripada Pengendara

Terima Tips, SPBU di Pariaman Utamakan Jeriken daripada Pengendara

154

TOPIKINI.COM – SPBU 14255512 Kampung Pondok kota Pariaman, disinyalir utmakan pengisian jeriken dari pada mengisi tangki kendaraan, karena diduga ada uang tip. Mendapat laporan itu, Diskoperindag kota Pariaman mengancam akan cabut izinnya.

Warga kota Pariaman beberapa bulan terakhir kecewa, karena ulah perilaku petugas SPBU Kampung Pondok, yang diduga nakal itu.

“Saya ndak habis pikir dengan SPBU ini, mereka lebih mengutamakan jeriken dari pada kendaraan. Kalau jeriken kasih uang, saya juga mau asal saya bisa didahulukan,” ungkap Heriyanto, salah seorang pengendara.

Pemandangan barisan jeriken di SPBU Kampung Pondok sudah menjadi hal biasa. Tak salah kalau pemilik kendaraan harus mengurut dada, karena petugasnya akan mengabaikan mereka. Seolah olah SPBU ini sudah dikuasai pemilik jeriken.

Menurut pengawas SPBU ini, petugas pengisian memanfaatkan uang tip dari setiap jerikan premium. Besarannya dari Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Aturan mainnya sudah disepakati sendiri oleh mereka, tanpa menghiraukan keluhan konsumen kendaraan bermotor.

“Setiap pengecer yang ingin menebus minyak harus membayar Rp 5 ribu sampai Rp 10 setiap jerikennya. Sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” kata Anto Azhari, pengawas di SPBU kampung Pondok ini.

Hasil dari uang tips jeriken dibagi kepada semua petugas yang ada disini, tanpa diketahui oleh atasan mereka.

Sementara itu pihak Diskopendag sudah menyurati pihak SPBU untuk tidak lagi menjual kepada pihak pengecer menggumakan jeriken, dan mengancam akan mencabut izinnya.

“Kami telah menyurati SPBU Kampung Pondok yang menjual Bahan Bakar Minyak jenis premium kepada pengecer menggunakan jerigen dengan kesepakatan sejumlah uang antara kedua belah pihak,” kata Gusniyetti Zaunit, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Pariaman.

Gusniyetti menjelaskan, secara aturan setiap SPBU tidak dibenarkan menjual kepada pengecer menggunakan jerigen atau sejenisnya untuk dijual kembali.

Bahkan kata dia, pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada pengecer maupun pihak SPBU terkait pembelian menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

“Hal ini jelas bertentangan dengan aturan, pemerintah daerah juga segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menindaklanjuti oknum yang nakal di SPBU tersebut,” ungkapnya lagi.

Namun khusus nelayan ujar dia, pemerintah daerah memberikan izin resmi melalui Dinas Perikanan setempat untuk membeli BBM jenis premium menggunakan jerigen.(Rafki)