Terbukti Inkonstitusional, “GERINDRA DIBEKUKAN?”

TOPIKINI – Jika terbukti dengan fakta-fakta dan data yang valid bahwa Gerindra adalah aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019, maka sesuai konstitusi, Gerindra akan dibekukan sebagai parpol dan dianggap sebagai organisasi terlarang.

Ketua Umum dan jajaran elite partai yang terlibat langsung sebagai bagian dari otak upaya makar tersebut, juga akan dinyatakan sebagai pemberontak dan dicabut hak politiknya.

So, kita gak perlu khawatir akan agenda setting yang disiapkan ketua umum Gerindra di luar negeri sana. Dia akan menuai resiko yang tidak sedikit jika berani bertindak inkonstitusional.

Pemerintah Indonesia sejak kemerdekaannya telah berpengalaman dalam membubarkan parpol pemberontak pada negara. Mulai dari pusat hingga ke cabang-cabang organisasinya di level RT/RW pun akan disegel oleh negara.

Tidak ada hak berdemokrasi lagi pada parpol pemberontak, kecuali berurusan dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.

Soal adanya teroris yang nanti membonceng rencana pemberontakan Gerindra, itu adalah soal lain. Aparat keamanan negara sudah bergerak melalui sel-sel yang berlapis untuk memotong aksi mereka.

Pada tanggal 22 Mei hingga 25 Mei nanti, atas nama demokrasi yang bermartabat, negara sebaiknya mengeluarkan maklumat kepada seluruh warga negara, untuk dilarang keras melakukan mobilisasi massa sekecil apapun dan oleh siapapun..

22 Mei hingga 25 Mei tidak diizinkan bagi siapapun untuk melakukan aksi demonstrasi. Siapa yang melanggar akan ditangkap paksa oleh aparat hukum, dengan tuduhan mengancam keamanan nasional.

Kerumunan massa dalam bentuk demonstrasi adalah medium yang dibutuhkan oleh para bomber dan sniper, untuk memantik kerusuhan hura hara. Karena itu, mengeluarkan maklumat untuk melarang pihak-pihak menggelar aksi massa di ruang-ruang publik wajib dikeluarkan pemerintah.

Pemerintahan Jokowi JK masih memiliki wewenang penuh sebagai pejabat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan NKRI hingga Oktober 2019 mendatang. Artinya, Presiden wajib melindungi warga negaranya dari ancaman yg mengganggu keamanan nasional. Artinya, maklumat melarang demo dari 22 Mei hingga 25 Mei 2019 masih berhak untuk dinyatakan Presiden dan berlaku dari Sabang hingga ke Merauke.

Selamat Santap saur…

(ditulis oleh: Budhius Ma’ruff / Bumi Manunggal Pancasila Foundation / BMP)