Soal Ternak Babi, Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor

Serdang Bedagai – Topikini.com,- Soal ternak babi yang meresahkan masyarakat Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai gelar rapat kordinasi (rakor) atau Forum Group Discussion (FGD).

Pertemuan yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, MHum, dihadiri Sekdakab, HM. Faisal Hasrimy, AP, M.AP,

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai, M. Khaidir, SE, Danramil 08 Pantai Cermin, Kapten. Arm. T. Sinaga,Kasi Intel, A.A. Atmaja, SH mewakili Kajari Sergai, Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, SH, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol T. Manurung, Kasat Intelkam Polres Sergai, AKP  LB. Sihombing, SH, Kapolsek Pantai Cermin, AKP. T. Napitupulu, SH, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnauli Sinurat, SE.

Asisten II Pemkab Sergai, Ir. H. Kaharuddin, Kasat Pol PP Pemkab Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si,

  1. Kadis Ketapang Pemkab Sergai, M. Aliuddin, SP, MP, Kepala BAPPEDA Pemkab Sergai, Ir. H. Prihatinah, Kadis Pora Parbud Pemkab Sergai, Sudarno, S.Sos, Kabag Hukum Pemkab Sergai, Basyarauddin, SH, Camat Pantai Cermin, Aminuddin, S.Sos, Kabid Peternakan, drh. Andarias Ginting, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain,

Ketua FKUB Kab. Sergai, HM. Irfan Elfuadi Lubis, Anggota Komisi A DPRD Sergai, Taufikurrahman Kepala Desa Kota Pari, Abdul Khair, Kepala Dusun IV Desa Kota Pari, Khairuddin,  tomas etnis Tionghoa, Budi, SE, para peternak babi Desa Kota Pari yang berjumlah sekitar 17 orang.

Pertemuan digelar di Aula Patria Tama Polres Sergai, Jumat (22/1/2021).

Dijelaskan kapolres bahwa pertemuan digelar untuk mediasi terhadap kejadian pengrusakan mobil ternak babi pada hari Rabu (20/1/ 2021)  pukul sekitar 21.00 WIB di Dusun III Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Menurut kapolres kejadian ini di lakukan oleh oknum tertentu  yang memiliki unsur politis seperti uang keamanan atau preman dari oknum tertentu atau masyarakat terhadap pelaku usaha ternak babi tersebut.

Lantaran belum adanya aturan yang jelas untuk wilayah Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sebagai lahan peternakan.

Bahwa diketahui Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai adalah sebagai objek wisata.

Terhadap kasus ini, kapolres berharap Pemkab Sergai mengambil kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah tersebut.

Terkait hal itu,  Asisten II,  Pemkab Sergai, Kaharuddin mengatakan semua aturan sudah tertera pada aturan Perda Pemkab Sergai, namun atas kejadian ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap peternakan di setiap wilayah Kabupaten Sergai oleh dinas terkait.

Ditambahkan Sekdakab, Faisal Hasrimy bahwa pada saat ini pendataan RTRW di Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam proses.

Menurut Perda Kabupaten Serdang Bedagai hanya ada 4 wilayah atau kecamatan yang di perbolehkan untuk memelihara ternak babi yaitu, Dolok masihul, Kotarih, Sei Bamban dan Silinda.

Namun dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa ternak babi yang berkembang di luar wilayah tersebut.

” Kami berterima kasih kepada kapolres sudah memfasilitasi kegiatan mediasi ini untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada.

Mari kita bersama jaga kerukunan masyarakat Sergai yang majemuk ini sehingga tetap kondusif,” ujar Faisal.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnaria Sinurat mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Kabupaten Serdang Bedagai, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai dengan syarat yang pada perda tersebut.

” Mari kita pertimbangkan berdasarkan syarat tersebut sehingga tidak menggangu perekonomian masyarakat Sergai,” ungkapnya.

Ditambahkan Sekretaris Komisi A DPRD, M. Khaidir bahwa pertemuan yang digagas Polres Sergai diapresiasi dengan sikap yang tanggap dalam menyikapi kejadian ini.

Menurutnya, bahwa saat ini RTRW Sergai sudah hampir mendekati finish.

Kasus ini menurutnya, terdapat indikasi SARA.

Ia berharap dalam persoalan ini, agar kapolres dan jajarannya untuk bisa mendinginkan persoapan ini melalui mediasi ini.

” Kami akan melakukan peninjauan ke daerah tersebut apakah layak atau tidak,” terangnya.

Soal ini juga ditanggapi  Dinas Ketahanan Pangan bahwa terdapat UU 18 Tahun 2002 untuk kesejahteraan hewan yang mengatur para pengusaha atau masyarakat yang memelihara atau beternak.

” Kami akan memantau terus kejadian ini sehingga dapat tercapai jalan keluar. Berdasarkan pengamatan dinas ketahanan pangan, ternak babi di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai masih dalam klasifikasi mikro atau kecil yang tidak perlu memiliki izin. Namun, harus memperhatikan lingkungan sekitarnya.

Kepala Desa Kota pari mengatakan jauh sebelum kejadian, pernah terjadi konflik juga pada tahun 2009 di Desa Kota Pari.

Terdapat beberapa Peraturan Desa Kota Pari untuk peternakan babi. Namun, sering dilanggar oleh pengusaha babi di Desa Kota Pari.

” Kami berharap Pemkab dan DPRD untuk mengeluarkan Perda yang menjadi pegangan kami dalam penegakan peraturan di daerah kami,” harap kades.

Diakhir pertemuan terdapat kesimpulan  terjadi permasalahan ini di akibatkan adanya provakasi dari oknum masyarakat sehingga terjadi kejadian tersebut.

Tetap junjung dan jaga kesepakatan desa antara masyarakat peternak babi dan masyarakat desa di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sambil menunggu RTRW kab. Sergai.

Setiap orang yang melanggar tindakan hukum harus di hukum berdasarkan uu yang berlaku.  Dan pantai difungsikan sebagai objek wisata dan didukung dengan lingkungan yang bersih dan aman.

Tidak boleh ada masyarakat  yang tertekan dalam pengembangan perekonomian. Mari kita bersama tetap melakukan pengawasan terhadap peraturan atau kesepakatan yang ada di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Dinas terkait di bantu Polres Sergai merumuskan solusi daru permasalahan yang terjadi di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai dan bersama menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama. (Rahmat Hidayat)

Editor ; Gusdin