Seteru Kadin Sumbar dan Budi Syukur akan Diselesaikan “Secara Adat”

TOPIKINI.COM – Kisruh Budi Syukur (BS) dengan Kadin Sumbar makin menemui titik temu. Pasca BS mencabut gugatan di PN Padang, Kadin Sumbar menggelar Rapat Pleno, Sabtu (9/12) yang hasilnya membentuk Tim Kadin untuk BS.

Tim yang diketuai H. Basril Djabar (Ketua Dewan Penasehat) bersama dengan Sam Salam (WKU OKK Kadin) dan Oktavianus Rizwa SH (WKU Hukum Kadin). Tugas tim, membuat formulasi kesepakatan dan berkomunikasi dengan BS.

“Kita ingin semua komponen pengusaha, termasuk Budi Syukur bersama sama membesarkan Kadin. Itu intinya,” kata H. Basril Djabar.

Rapat Pleno Kadin Sumbar berlangsung sangat demokratis dan moderat. Ada pendapat yang menginginkan BS masuk pengurus dan bersama sama mendukung Kadin Sumbar untuk pembangunan Sumbar. Ada juga yang bersuara tegas tidak menerima BS, bila perlu melanjutkan kasus hukum. Ada pula yang lebih ekstrim agar BS bertarung lima tahun lagi memperebutkan Ketua Kadin.

Setelah mendengar banyak pendapat, termasuk dari Ketua Dewan Pertimbangan Leonardi Harmainy. Akhirnya Rapat Pleno Kadin memilih jalan yang disebut menyelesaikan “secara adat” dengan pendekatan kearifan lokal.

Ketika ditanya posisi apa yang diberikan kepada BS atas pencabutan gugatan di PN, Ketua Umum Kadin Ramal Saleh mengatakan lebih baik menunggu hasil pertemuan Tim Kadin yang dipimpin H. Basril Djabar dengan BS.

“Prinsip nya saya ingin Budi Syukur bersama sama membesarkan Kadin untuk memajukan dunia usaha Sumatera Barat,” kata Ramal Saleh.

Perseteruan BS dengan Kadin Sumbar berawal dari Musprov III yang menghasilkan Ketua Umum Ramal Saleh yang unggul 52 suara, sementara Budi Syukur hanya memperoleh 37 suara. Setelah SK Kadin Sumbar keluar, BS kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.

Setelah dijembatani Kadin Pusat, terjadi kesepakatan antara Ramal Saleh dan Budi Syukur. Wujud dari kesepakatan itu, BS mencabut gugatan di PN. Pihak Ramal Saleh membawa kesepakatan itu ke dalam Rapat Pleno Kadin. Itulah hasilnya, terbentuk Tim Kadin yang akan menyelesaikan “secara adat” dan kearifan lokal dengan BS.(GN)