Sempat Dilarang Beribadah di Mesjid Raya Sumbar, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Temui Wakil Gubernur

TOPIKINI – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur melakukan audiensi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang tergabung dalam Komunitas PAT (Padang Accessible Tourism) pada Senin (19/08), sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Audiensi ini dilatarbelakangi karena persoalan dua penyandang disabilitas yang sempat dilarang masuk untuk beribadah karena menggunakan kursi roda oleh Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur LBH Padang menyinggung insiden yang dialami oleh Abraham Ismed, seorang penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, yang mengalami penolakan oleh pengurus Mesjid Raya Sumbar saat akan menjalankan ibadah pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.

Kendati sudah berdialog dengan pengurus Masjid dan mendapat titik temu, namun amat disayangkan peristiwa ini kembali terulang.

Pada 18 Juli 2019, pengurus Mesjid Raya Sumbar kembali melarang seorang penyandang disabilitas lainnya, yakni Antoni Tsaputra, PhD.

Antoni ditolak karena alasan yang sama dengan Abraham Ismed, yakni bahwa kursi roda yang digunakan tidak suci, kendati mereka telah membersihkan bagian roda pada kursi roda yang digunakan.

Kemudian, dalih pengurus dan keamanan masjid yang memaksa pengguna kursi roda untuk dapat berpindah pada kursi roda yang disediakan pengurus masjid, penting diketahui justru dapat memperburuk kondisi tubuhnya, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda  berbeda-beda sehingga bukan solusi yang baik untuk pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas.

Sehingga, perwakilan kelompok disabilitas yang hadir pada audiensi menawarkan beberapa solusi dan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa ;

  1. Membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid atau disediakan semacam pelampis roda, untuk disabilitas pengguna kursi roda.
  1. Disediakan akses bagi Tunanetra berupa adanya petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai guna memandu penyandang Tunanetra ke tempat wudhu dan ruangan shalat.
  1. Akses terhadap tuna rungu yang dimana selama ini di masjid tidak adanya penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khutbah. Sehingga harapannya, masjid raya sumbar mengadakan penerjemah agar penyandang tunarungu dapat memahami ceramah dan khutbah di masjid raya sumbar khususnya.

Direktur LBH Padang kemudian juga menambahkan bahwa hal ini penting direspon sesegera mungkin karena Masjid Raya Sumbar merupakan masjid yang semestinya menjadi percontohan (role model) atau  ikon di kota padang khususnya di Sumatera Barat dalam bagaimana memberikan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas sehingga mendapatkan pelayanan yang sama dalam beribadah atau kenyamanan selama beribadah.

Wakil Gubernur Nasrul Abit menanggapi hal ini maka akan dihimbau kepada pengurus masjid untuk tidak mempersulit dan membantu persoalan penyandang disabilitas.

Kemudian, Wakil Gubernur juga telah membuatkan memo untuk mengundang komunitas PAT, LBH Padang dengan Dinas Sosial, Kementerian PUPR, pengurus Masjid Raya Sumbar serta Dinas terkait agar memfollow-up hasil audiensi tersebut, untuk memberikan solusi terhadap segenap masalah yang dihadapi disabilitas agar nyaman dalam beribadah, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi.

Wakil Gubernur juga berjanji akan menindak lanjuti sejumlah tawaran dan permintaan komunitas PAT tersebut, dalam bentuk pertemuan yang rencananya diagendakan pada Jumat 23 Agustus 2019, bertempat di Masjid Raya Sumbar.

Bahwa penting dipahami, pada dasarnya Negara telah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas tanpa adanya diskriminasi.

Hal ini termuat dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. (Relis LBH Padang & Komunitas PAT)