TOPIKINI.COM – Seorang pemuda bernama Syahrul Ramadhan (29th) ditangkap polisi di jorong Kubang Panjang, nagari Sungai Kambuik kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya, Minggu dini hari (17/12/2017), pukul 02.30 wib.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Sabtu lalu (16/12/2017) tentang rencana tersangka melakukan transaksi narkoba di daerah itu. Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Afdimon, SH dan bersama beberapa orang anggotanya langsung melakukan pengintaian.
Setelah dirasa akurat, tersangka langsung digrebek dan didapati tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa:
– Satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
– 7 paket kecil Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dengan plastik klip warna bening
– buah Timbangan Digital merk Pocket Scale warna hitam.
– Satu buah HP merk Samsung warna hitam.
– Sat bungkus plastik klip uluran kecil.
– Satu) bungkus plastik Klip ukuran besar.
– Satu buah buku catatan jual beli shabu.
– Satu buah gunting.
– Lima buah plastik warna bening yg didalamnya sisa shabu.
– Dua buah pipet.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang haram itu ke Sinok di Panam Pekanbaru Riau, untuk dijual lagi di Sumbar.
Tersangka Syahrul Ramadhan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Hengky Saputra yang ditangkap di LP Muaro Sijunjung beberapa waktu lalu. Ia merupakan pemasok Narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka Hengky Saputra di lembaga pemsayarakatan. Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersangka.(Mas Ex)