Sempat Buron 80 Hari, Pembakar Mobil di Solok Ditangkap Polisi

TOPIKINI.COM – Polisi menangkap tiga orang warga Solok, Sumatera Barat, yang  membakar mobil milik perusahaan geotermal, yang sempat buron selama 80 hari. Namun masih ada sembilan orang tersangka lain yang hingga kini masih buron.

Tiga orang tersangka pengrusakan dan pembakaran mobil dinas perusahaan PT Hythai, yang sempat buron selama 80 hari, akhirnya berhasil ditangkap polisi, hari Selasa (6/2). Mereka adalah Yuzarwedi   51 tahun, Dasril 30 tahun, dan Hendra 25 tahun.

Ketiganya bersama sembilan orang rekan mereka, menghadang mobil pegawai PT  Hythai,  pada tanggal 20 Nopember 2017, yang hendak melakukan survey lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di  Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Polisi masih mengejar sembilan orang  lagi yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Peristiwanya dipicu ketidaksetujuan warga atas pembangunan pembangkit listrik panas bumi tersebut  karena khawatir terhadap radiasi yang ditimbulkan.

Namun Bupati Solok tetap melanjutkan proyek tersebut bersama PT. Hythai selaku pemenang tender. Keberatan warga tidak digubris oleh bupati.

Akhirnya terjadilah peristiwa tersebut, ketika warga melihat kedatangan pegawai PT. Hythai yang sedang melakukan survey. Warga  kemudian menyerang para pegawai dengan kayu dan lemparan batu, hingga lari terbirit-birit menyelamatkan diri. Massa kemudian membakar mobil kijang inova milik perusahaan yang ditinggalkan.

“Ini terkait dengan program geothermal, yang mana belum tercapai kesepakatan antara pemkab, pengusaha dengan masyarakat, sehingga berujung terjadinya pengrusakan dan pembakaran mobil milik perusahaan,” kata Kombes Pol Erdi Ardimurlan, Direskrimum Polda Sumbar.

Dalam peristiwa ini, polisi menyita potongan kayu balok dan  batu seukuran tangan, yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya. Para tersangka dijerat dengan   pasal berlapis yaitu pasal 170, pasal 187, pasal 160, pasal 406 dan pasal 55 KUHP,  tentang pengrusakan dan penganiayaan  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dio)