Sejumlah Elemen Kota Baubau Kecam Pembacokan Mahasiswa UHO, Terkait Demo Tolak Tambang Nikel Ilegal

Aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan  oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT  BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining. Foto: dok. Forsemesta

Baubau – Aliansi Masyarakat Sipil Kota Baubau mengecam tindakan premanisme, yakni pembacokan aktivis mahasiswa UHO Muhammad Iksan pada Kamis, (02/01/2020). Korban yang juga aktivis SYLVA Indonesia dibacok usai menggelar demonstrasi di DPRD Provinsi Sultra, terkait dugaan kejahatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle, PT. Makmur Lestari Primatama dan PT. Astimah Konstruksi.

Aliansi ini gabungan dari beberapa organisasi, diantaranya yang menyatakan sikap, Ramadan Ketua GMNI Cabang Baubau dan Dedi Ferianto, SH Ketua DPC Pospera Kota Baubau. Selanjutnya, Agung Widodo, SH Direktur LBH Pospera Kepulauan Buton dan La Ode Syarifuddin, SH Direktur LBH Buton Raya.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Bau-Bau menyatakan sikap tegas atas tidakan premanisme tersebut. Kami sangat menyangkan dan mengutuk keras sikap perusahaan (PT. Masempo Dalle, PT. Makmur Lestari Primatama dan PT. Astimah Konstruksi) yang menggunakan back-up premanisme untuk membungkam kritik aktivis mahasiswa,” kata Ramadan Ketua GMNI Cabang Baubau, Sabtu (04/01/2020).

Selanjutnya, Dedi Ferianto, SH Ketua DPC Pospera Kota Baubau mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas dan menangkap Pelaku Pembacokan. Selain itu katanya, meminta Kapolda Sulawesi Tenggara mengusut tuntas dugaan praktek ilegal minning yang dilakukan oleh ke 3 (tiga) perusahaan dimaksud.

“Diduga kuat intimidasi pembacokan ini ada kaitannya dengan tuntutan mahasiswa yang mendesak pemeritah, agar menindak praktek tambang liar (red-ilegal minning). Saatnya kepolisian mengusut tuntas pembacokan dan menangkap pelaku dan pemilik ilegal minning,” tegasnya.

Senada dengan itu Agung Widodo, SH Direktur LBH Pospera Kepulauan Buton juga mendesak Forkompinda Sulawesi Tenggara, Tidak terbatas pada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit invetigatif terhadap dugaan ilegal minning yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud.

“Forpimda harus segera mengaudit invetigatif terhadap dugaan ilegal minning yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu La Ode Syarifuddin, SH Direktur LBH Buton Raya mengatakan, PT. Masempo Dalle, selain menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, tanpa pelsus, dan dokumen siluman. Mereka juga katanya diduga menambang di luar koordinat IUP-nya.

“Ironis dan fatalnya pula bisnis penjualan ore nikel dengan formula Trimitra ilegal antara PT. Masempo Dalle, PT. Makmur Lestari Primatama dan PT. Astimah Konstruksi (ASKON) diduga kuat modus black market dengan cara memperjual belikan quota ekspor,” jelasnya. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP