REI Sumbar Ambil Alih Konsumen “Nan Takicuah”

TOPIKINI.COM – Pada kasus penipuan pembelian rumah murah dengan terdakwa Mario ternyata perumahan yang ditawarkan ke calon konsumen tersebut tanpa mengantongi satupun izin alias bodong, jadi konsumen yang telah menyetorkan uang muka pembelian rumah sudah tertipu, ‘takicuah di nan tarang’, demikian ungkap Kapolreta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz dalam pertemuan antara pengurus REI dengan konsumen yang menjadi korban penipuan pada Rabu siang (9/8/2017) di ruang Tuah Sakato, Polresta Padang.

Selanjutnya Kapolresta Padang juga menjelaskan bahwa tersangka Mario ini memang sengaja untuk menipu konsumen, karena pengurus REI Sumbar sendiri sdh mengingatkan yang bersangkutan setelah adanya laporan dari konsumen ke REI Sumbar, tapi tidak digubris oleh yang bersangkutan dan malah makin menjadi-jadi mengaruk uang konsumen.

Jumlahkonsumen terdata yang menjadi korban dalam kasus ini jumlahnya 183 orang dan mungkin nanti akan bertambah lagi dengan jumlah dana yang sdh distorkan ke pengembang PT. Gratifa Mandiri sebesar 2,2 milyar.

Dalam kasus ini, konsumen tergiur oleh promosi yang ditawarkan oleh PT. Gratifa Mandiri, rumah murah bersubsidi dengan lokasi strategis, apalagi yang bersangkutan memakai nama developernya sebagai anggota REI Sumbar, masyarakat jadi yakin dan percaya.

Kasus yang diadukan oleh tiga orang pelapor ini termasuk kasus tindak pidana dan jika diproses secara hukum sampai ke pengadilan, maka yang dirugikan adalah konsumen, karena uangnya tidak akan kembali.

Oleh karenanya Kapolresta Padang mengajak para konsumen yang telah tertipu oleh Mario ini untuk mempertimbangkan solusi yang ditawarkan oleh pengurus REI Sumbar, yaitu mengambil alih pembangunan perumahan tersebut yang akan dikerjakan oleh PT. Jala Mitra Internusa, beralamat di Jl. Soetomo No. 41 Padang.

Kapolresta Padang juga menegaskan bahwa Mario yg sdh ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini tetap akan diproses dan ditahan oleh Polresta Padang sampai semua permasalahan ini selesai, tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

Sementara itu Mulyadi sebagai pihak yang megambil alih pembangunan perumahan ini menjelaskan bahwa, bahwa seluruh konsumen yang telah terdata ini akan bisa melanjutkan proses administrasi pemilikan rumahnya mulai besok (10/8/2017) di kantornya PT. Jala Mitra Internusa.

Saatini mereka sudah mengantungi sertifikat pembelian tanak lokasi perumahan yang akan dibangun dan sekarang dalam proses poengurusan izin prinsip dan izin lokasi ke instansi terkait.

Pembangunan 200 unit rumah ini rencana akan dimulai bulan September 2017 dan ditargetkan paling lama 6 bulan kedepan rumahnya sudah bisa ditempati.

Olehkarenanya para konsumen yang telah terdata agar segera menyelesaikan adminsitrasinya dengan membawa bukti-bukti pembayaran dan persyaratan lainnya.(Jejeng)