Punya Senjata Api, Pemuda ini Ditangkap Polisi Dharmasraya

TOPIKINI.COM – Seorang pemuda bernisial RC 43 tahun warga kilometer 9 Nagari Gunuang Silasih, Kecamatan Pulau Punjung, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, berapa hari lalu dalam atas kepemilikan senjata api Illegal. RC berpropesi sebagai pengawal truck CPO antar propinsi, Sumbar-Sumut

Pelaku tersebut di hadirkan dalam Konferensi pers Polres Dhamasraya di aula pertemuan polres Dharmasraya yang di hadiri oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto yang didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri dan KBO Reskrim IPDA Rasfaizal, Polres,pada hari Rabu 11/04.

Dalam penyampian Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto di hadapan awak media mengatakan dalam kronologisnya, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah seorang warga berinisial GP, pada kamis 07/04, yang ribut karna berselisih jalan dijalinsun depan Bank Nagari Pulau Punjung. Dimana, dalam adu mulut tersebut, tersangka diduga menodongkan senjata api rakitan jenis Revolfel kepada korban.

Tak terima atas aksi pelaku, dua hari setelah kejadian, GP melaporkan kejadian tersebut kepolres Dharmasraya. Berangkat dari laporan dan ciri-ciri pelaku, jajaran Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan hingga ke Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Alhasil, yang diduga pelaku berhasil diamankan bersama satu unit mobil jenis Suzuki Baleno dengan Nopol BA 1374 EL. Tak berhenti sampai disitu, penyelidikan dikembangkan hingga kerumah pelaku di Kilometer 9 Sialang Nagari Gunung Silasih, serta kekantor Samsat.

“Dari pengembangan itu, dibalik pintu rumah pelaku kita temukan senjata mainan,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, selain menemukan senjata mainan dibalik pintu rumah pelaku, pihaknya juga menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan pelaku dipelapah sawit belakang rumah.

“Senjata api rakitan tersebut kita temukan dipelapah sawit yang terbungkus celana training serta lima butir proyektir peluru 9 mm yang masih aktif, yang dibeli pelaku Rp 3 juta di wilayah Tanjung.” jelas Rudy.

Senjata Api milik tersangka

Bukan hanya itu, jajaranya kini juga tengah melakukan penyelidikan atas kendaraan serta Nopol yang tidak sesuai dengan STNK( Palsu-red). Sedangkan Nopol yang digunakan pelaku, setelah dilacak ternyata pemiliknya berada di daerah Batu Sangkar.

Dari keterangan pelaku kelahiran Solok yang sempat ditanya Kapolres itu, pemalsuan Nopol tersebut dilakukan untuk menghindari kejaran dari pihak leasing, karna BPKB mobil tersebut sudah digadaikan disalah satu Bank.

“Alasanya untuk menghindari kejaran pihak Leasing, selain itu pelaku ini juga positif menggunakan Narkoba, hasil dari tes urine,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku bersama barang bukti (BB) diamankan dipolres Dharmasraya. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP serta UU Nomor 12 darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres berharap, agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan serta melaporkan kepada pihak kepolisian bila melihat kejadian serta tindak kriminal, pintanya.(Mas Ex)