PUNGUTAN LIAR PROGRAM UMKM DI DESA SINDANGSARI

Medan – Bantuan pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui BANGBARA atau Bank-Bank milik negara,bertujuan untuk menyelamatkan usaha para pedagang akibat dampak dari wabah pandemi Covid-19 yang sedang melanda di Indonesia. Tetapi, dalam pelaksanaannya kerap sekali muncul oknum-oknum pelaku pungli dengan beralasan bisa menjanjikan pencairannya.

Adanya pungli tersebut seperti terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak,Provinsi Banten, dimana oknum anggota BPD meminta sejumlah uang untuk pengganti Administrasi sebesar Rp.300.000.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada warga.

Menurut sumber, Rabu (14/01/2021) warga Kampung Korehek Desa Sindangsari yang minta tidak ditulis namanya mengungkapkan, dirinya mengajukan UMKM kepada salah seorang anggota BPD yang bekerja di Desa Sindangsari berinisial Uh, yang mana sebelumnya pihaknya sudah memberikan uang kepada istri Uh yaitu Id.

“Beliau pun menjanjikan dana UMKM tersebut besok cair, akan tetapi harus bayar dulu untuk mengganti Administrasi Rp 300.000.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dengan tidak berfikir panjang saya pun membayar sejumlah uang yang diminta,tetapi apa yang dijanjikan sampai sekarang belum juga terwujud. Padahal persyaratan yang kami sudah kumpulkan lengkap dari KTP,KK dan SKU (Surat Keterangan Usaha),” ujarnya.

Warga tadi berharap Uh menepati janjinya karena dirinya sangat membutuhkan sekali bantuan tersebut untuk kelangsungan usahanya.

“Karena saya ini orang yang kurang faham dengan teknis seperti apa dan bagaimana cara untuk mengajukan dana tersebut, yang saya tau semua prosedur sudah di tempuh,tetapi kenapa bisa seperti ini,”ungkapnya.

Kepala Desa Sindangsari Yudi ketika dikonfirmasikan membenarkan kejadian itu.

”Memang benar adanya kejadian pungli tersebut dan saya pun pernah menegur, tetapi rupanya itu masih saja terjadi,kalo misalnya ingin jelas silahkan hubungi saudara Uhron langsung,”terangnya.

Sementara itu, karena aksi punglinya mendapat sorotan media dan menjadi pergunjingan masyarakat, oknum Uh disebut sebut buru- buru melakukan pengembalian hasil punglinya kepada sejumlah warga.

Oknum Uh yang merupakan wakil BPD itu membenarkan ada melakukan tindakan pungli yang dilakukannya, menurut pengakuan UH uang yang diterimanya karena atas kesepakatan bersama dengan masyarakat.

“Memang saya meminta uang dengan nominal Rp. 300.000 kepada warga atas pengajuan dana UMKM, karena menurut saya itu hal yang wajar karena kita pun akan memberikan kontribusi berupa pencarian Dana UMKM,”ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa sebagian uang milik masyarakat sudah dikembalikan.

“Sebagian uang sudah saya kembalikan tinggal sisanya nanti,”jelasnya.

Di tempat terpisah ketika awak media mengkonfirmasi Ketua BPD Uci Sanusi,tidak tahu menahu soal adanya pemungutan uang Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) oleh anggota nya.

“Setahu saya namanya progam pemerintah itu tidak ada biaya administrasinya,”tegasnya.

Hal senada di katakan Endang Suherman Selaku sekretaris Desa Sindang Sari.
Menurut nya pihak desa sendiri tidak membenarkan atas tindakan kurang terpuji yang dilakukan saudara UH.

“Semoga ini jadi pelajaran karena sudah dua kali terjadi di desa kami,jangan sampai terulang lagi karena hal ini tentunya bisa merusak citra desa sendiri,” tegasanya. (AVID)