PT GKP Disebut Serobot Lahan Warga Wawonii

Kendari – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) disebut menyerobot lahan milik masyarakat di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/8/2019) sekitar 00.00 wita.

Perusahaan tambang nikel itu disebut menyerobot lahan milik Amin, Wa Ana, Labaa dan anak Labaa Nurbaya. Namun hal itu baru diketahui warga setempat setelah mereka mendatangi lahannya masing-masing pada hari Jumat (23/8/2019) kemarin.

Salah satu perwakilan warga Mando Maskuri mengatakan, sebenarnya pada malam itu warga menjaga lahannya masing-masing, lalu pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 wita. Dia menduga penyerobotan itu dilakukan setelah warga pulang ke rumah untuk beristirahat malam.

“Di lokasi kejadian, warga mendapati 10 orang karyawan PT GKP, terdapat 18 bulldozer dan excavator yang tengah menggusur lahan masyarakat.

Akibatnya, tanaman warga seperti kelapa, pala, dan coklat tumbang dan hancur. Penyerobotan ini dilakukan untuk membangun jalan tambang (hauling) menuju konsesi tambang,” beber Mando dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (24/8/2019)

Selain aktivitas alat-alat berat itu, lanjutnya, di lokasi kejadian, warga juga mendapati polisi yang jumlahnya lebih dari 10 orang, yang diketahui berasal dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kata dia, polisi-polisi itu tampak hanya berdiam diri, dan setelah ditanyai warga, aparat itu menjawab, keberadaannya di lokasi tambang hanya untuk mengantisipasi terjadinya konflik.

Mando menjelaskan, penyerobotan yang terjadi bukan yang pertama kali. Berdasarkan keterangan warga, GKP tercatat sudah berulang kali melakukan penyerobotan, masing-masing terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 di lahan milik Marwah. Lalu pada Selasa, 16 Juli 2019 di lahan milik Bapak Idris.

“Lahan-lahan yang diserobot PT GKP ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari 30 tahun. Para pemilik lahan tidak pernah menyetujui, apalagi menjual kepada perusahaan. Sebab, lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat terdapat jambu mente, kelapa, pala, pinang, kopi, dan pisang,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasi PT GKP Bambang Murtiyoso membantah pihaknya telah menyerobot lahan milik tiga warga pulau kelapa tersebut. Menurutnya, lahan itu sudah menjadi milik anak perusahaan Harita Group sejak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Di saat kami sudah mengantongi IPPKH, kami boleh menggunakan hak kami. Kita punya kewajiban hanya mengganti rugi tanam tumbuhnya. Tapi karena kami lakukan berbagai pendekatan kepada pak Amin, Wa Ana dan La Baa tapi tidak mau, maka malam kemarin saya langsung yang pimpin,” ujar Bambang saat ditemui di Kendari.

Menurut Bambang, sudah saatnya perusahaan tambang mereka untuk beroperasi melakukan land clearing menggunakan alat berat. Dia mengeluhkan, belum melakukan produksi tapi sudah dihalang-halangi.

“Justru warga yang menyerobot lahan kami, warga berkebun di atas tanah milik negara. Kalau kami hanya melakukan kegiatan di atas izin pinjam pakai yang sudah kami dapatkan. Kalau kami sudah punya izin dan legal, ya kami berhak menggunakan, jadi, apa yang kami terobos,” tukasnya. (red)